Dua Tahun Produksi, Warga Tak Tahu Ada Peracik Obat Ilegal
Penggrebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur di dua rumah industri obat kuat ilegal menggemparkan warga Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya, Senin 24 Februari 2020 sore.
Sebab selama ini warga tak mengetahui bahwa di sekitarnya ada industri obat kuat ilegal yang telah berjalan selama dua tahun. Dan kemarin puluhan petugas langsung membongkar dua rumah tersebut.
"Saya gak tahu. Saya baru tahu ini, makanya saya juga kaget," ungkap Eri, seorang warga perumahan tersebut.
Senada dengannya, Rahman selaku satpam perumahan tersebut juga tidak mengetahui bahwa dua rumah yang digerebek melakukan praktik ilegal.
"Saya baru dua bulan di sini, cuma pas saya lagi patroli dua rumah itu selalu tertutup kayak tidak berpenghuni. Saya juga gak pernah tahu yang namanya Pak Candra itu," ungkap Rahman.
Selain itu, ia juga bersama rekannya tidak pernah melihat ada kendaraan mencurigakan seperti pick up atau mobil box yang datang di kedua rumah tersebut untuk mengantar barang atau bahkan mengambil barang.
Sebelumnya, dua rumah tersebut digerebek oleh aparat Ditresnarkoba Polda Jatim karena mengetahui adanya praktik pembuatan obat kuat menggunakan bahan kimia berbahaya dan praktiknya tidak berizin.
Diketahui ada bahan kimia Sildinafil yang digunakan sebagai campuran obat kuat. Bahan tersebut diketahui dapat menyebabkan kematian bagi orang yang jantungnya lemah.
Dari hasil gerebekan tersebut, Polda Jatim berhasil mengamankan 60 kardus berisi obat kuat siap edar, kemudian 20 kg bubuk herbal, 5 kg bubuk Sildinafil, beberapa sex toys dan alat produksi.
Dalam kasus itu, aparat menahan Candra selaku bos dari usaha tersebut, beserta dua karyawannya. Atas perilakunya itu, Candra dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahum penjara.