Dua Tahun Dipenjara, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah Bebas
Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Illah akhirnya bisa merasakan udara segar setelah dinyatakan bebas usai menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, Jumat 7 Januari 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Gun Gun Gunawan mengatakan, Saiful resmi meninggalkan lapas pukul 05.00 WIB dijemput oleh anak dan kuasa hukumnya.
Mantan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo itu dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman masa tahanan selama dua tahun. “Denda sudah dibayar, sehingga bisa bebas murni tepat setelah dua tahun menjalani hukuman,” ujar Gun Gun.
Selama menjalani masa tahanan, kata Gun, pria yang akrab disapa Abah Ipul itu tidak pernah mendapatkan hak remisi dan hak lainnya, karena tidak ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus yang menjeratnya.
Ia bercerita, selama kurang lebih tiga bulan berada di Lapas, Saiful aktif mengikuti pembinaan kerohanian. Dia aktif sebagai pengurus Masjid Nurul Fuad yang berada di dalam lapas.
“Yang bersangkutan banyak menghabiskan waktu untuk mengaji dan ibadah lainnya,” kata Gun Gun.
Gun Gun berharap, setelah bebas Saiful bisa menjadi pribadi yang lebih baik. Ia juga berharap agar kesehatan Saiful lebih terjaga. “Kami berharap yang terbaik untuk Pak Saiful,” kata dia.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Saiful Illah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2020 lalu. Abah Ipul terbukti terlibat dalam kasus suap mengenai proyek infrastruktur di Sidoarjo.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sidoarjo, Saiful secara sah telah menerima sejumlah uang total Rp600 juta dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena menerima dan menyelesaikan empat proyek.
Advertisement