Dua Tahun Buron, Pelaku Illegal Logging Dibekuk Polisi
Polisi menangkap buronan kasus illegal logging. Tersangka berinisial S. Pria 46 tahun ini warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku telah menjadi buronan Polisi selama kurang lebih dua tahun. Dia ditangkap tak jauh dari rumahnya, Jumat, 3 Maret 2023 dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menyatakan, kasus ini terjadi pada 28 Maret 2021. Saat itu, tersangka S bersama dua orang temannya mengangkut kayu jati hutan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.
“TKP di jalan masuk Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono Banyuwangi terjadi pada 28 maret 2021 pukul 20.30 WIB,” jelasnya, Jumat, 3 Maret 2023.
Saat itu, penangkapan dilakukan tim gabungan dari Polsek Srono dan petugas Pohutmob Perhutani Banyuwangi selatan. Dari tiga tersangka, saat itu satu tersangka berhasil diamankan. Kemudian dilakukan proses hukum dan sudah vonis satu tahun enam bulan.
Saat itu, barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk, 150 batang kayu jati dalam bentuk balok servis berbagai ukuran. Jika diuangkan kurang lebih senilai Rp80 juta. Ada juga satu bendel nota angkutan.
“Semua barang bukti itu sudah disajikan dalam persidangan,” tegasnya.
Sementara, lanjut Asob, panggilan Agus Sobarnapraja, dua tersangka lain yakni S dan B saat itu berhasil melarikan diri. Sejak saat itu, kedua-duanya kemudian dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
“Berdasarkan surat DPO Polsek Srono yang ditembuskan ke Satreskrim Polresta Banyuwangi, pada hari Jumat dinihari kita mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka berinisial S,” katanya.
Informasi ini kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhdap tersangka. Pria ini kemudian diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.
“Dalam perkara ini masih ada lagi satu DPO inisial B yang saat ini masih dilakukan upaya pencarian,” katanya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau pasal 14 huruf a jo pasal 88 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selama dua tahun menjadi pelarian, tersangka diduga ini selalu berpindah-pindah tempat. Karena saat penangkapan Polisi juga melakukan penggeledahan dibeberapa tempat. Diyakini tersangka merasa takut karena berstatus sebagai buronan.
“Mungin dia merasa sebagai Pelaku, jadi selama ini bergeser-geser,” pungkasnya.