Dua Tahun Buron, DPO Kasus Penghinaan Bupati Situbondo Ditangkap
Tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berinisial EF, tidak bisa lagi menghindar dari kejaran anggota Satreskrim Polres Situbondo. Warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji Situbondo menjadi buronan selama dua tahun itu tak berkutik saat ditangkap di rumahnya.
"Ya benar, tadi malam dini anggota Satreskrim Polres melakukan penangkapan tersangka kasus pelanggaran UU ITE berinisial EF di rumahnya. Tersangka ink sudah dua tahun masuk DPO (daftar pencarian orang) Polres Situbondo," kata Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Sabtu 3 Juni 2023.
Kapolres Dwi menjelaskan, tersangka 39 tahun itu masuk DPO sejak 19 Maret 2021 dalam kasus pelanggaran UU ITE. EF telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian penghinaan kepada Bupati Situbondo Karna Suswandi, pada akhir 2020. Hal itu dilakukan melalui konten video yang disebar ke media sosial hingga viral.
"Tersangka EF ditangkap, setelah ada informasi dia (tersangka EF) berfoto bersama Bupati Karna Suswandi saat kontes ternak sapi dan domba di Alun-alun Besuki yang digelar 29-31 Mei 2023. Sehingga, saya langsung perintahkan anggota Satreskrim Polres melakukan penangkapan," jelas mantan Kasa PJR Polda Jatim itu.
Penangkapan tersangka EF, lanjut Kapolres Dwi, tidak membutuhkan waktu lama. Anggota Satreskrim Polres menangkap aktivis LSM itu di rumahnya Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji dalam waktu tidak lebih 1x24 jam.
"Siapa pun yang sudah ditetapkan tersangka tentu kita tangkap. Apalagi, ini tersangka DPO dua tahun lebih menampakkan diri di muka umum dan berfoto dengan pelapornya Bupati Situbondo Karna Suswandi," ujar kapolres lulusan Akpol 2003 tersebut.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra mengungkapkan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Maret 2021. Kedua tersangka adalah EF dan IB, 42 tahun.
"Saat itu, dua tersangka kita panggil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka IB datang dan langsung kita tahan. Sementara tersangka EF melarikan diri dan setelah itu ditetapkan masuk DPO Polres Situbondo," ungkap AKP Dhedi Ardi.
Tersangka EF dan IB, saat ini sama-sama mendekam di sel tahanan Polres Situbondo. Keduanya dijerat UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.
Advertisement