Dua Tahun Bungkam, Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Menyerah
Dua tahun bungkam, akhirnya pelaku pembunuhan ibu dan anak, yakni Tuti Suhartini, 55 tahun, dan Amalia, 22 tahun, di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, berhasil terungkap.
Pelaku yang masih terhitung kerabat korban menyerahkan diri, setelah dua tahun bungkam. Sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang menjadi kasus yang menghebohkan. Mayat kedua korban ditemukan dalam bagasi mobil Alphard di halaman rumahnya.
Perjalanan kasus tersebut tergolong panjang. Kasus tersebut sampai Minggu, 15 Oktober 2023, masih belum menemukan titik temu sampai beberapa kali Kapolda Jawa Barat berganti.
Di luar dugaan, M Ramdanu alias Danu menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat, Senin 16 Oktober 2023. Bak bola liar, pengakuan sepihak Danu membuat suami Tuti, berinisial Y dan istri keduanya serta dua anak sambungnya, ikut terseret.
Berikut ini fakta-fakta kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dua tahun silam:
Warga Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard. Polisi menyatakan, keduanya korban pembunuhan, Rabu, 18 Agustus 2021 silam.
Dalam perjalanannya, kasus ini diambil alih Polda Jabar sejak 15 November 2021. Pelimpahan kasus ini bertujuan untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan. Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvensional yang dapat membantu penyidikan bakal disandingkan secara digital.
Polda Jabar pun telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus ini. Sejumlah langkah-langkah penyidikan di antaranya olah TKP sebanyak 5 kali, otopsi 2 kali, dan memeriksa 121 saksi dan 261 alat bukti. Sebanyak 7 saksi ahli telah dimintai keterangan, di antaranya ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa, hingga satuan satwa pelacak K9.
Penyidik juga melakukan analisa terhadap kamera pengawas atau closed cicuit television (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km. Bahkan sketsa wajah terduga pelaku pun sempat disebar ke seluruh Polres, dengan harapan mendapatkan informasi identitas pelaku pembunuhan.
Pelaku Danu menyerahkan diri dengan datang ke Polda Jawa Barat, dan langsung dilakukan penahanan. Pelaku sendiri merupakan kerabat dari korban.
Total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis ibu dan anak gadisnya itu. Kelimanya yakni, Danu keponakan Tuti), Y (suami Tuti), M (istri kedua Y), ARP (anak dari M), dan A (anak dari M).
"Yang jelas betul, Pak Y, Bu M, ARP dan A ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu," jelas Rohman Hidayat, kuasa hukum keluarga Y.