Dua Sopir Asal Malang Digrebek Saat Konsumsi Sabu di Margomulyo
Dua warga asal Malang diamankan anggota Polsek Asemrowo di tempat kerjanya, komplek pergudangan Margomulyo, Surabaya. Kedua pria paruh baya itu terciduk ketika hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha mengungkap, kedua tersangka itu adalah Sugianto, 48 tahun, asal Singosari, Malang, dan Rochmad, 49 tahun, asal Pagak, Malang.
Kedua pelaku, kata Rizkika, bekerja sebagai seorang sopir. “Awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo mendapatkan informasi bahwa di Kompleks Pergudangan Suri Mulya (Margomulyo) ada orang tanpa hak memiliki sabu-sabu,” kata Rizkika, kepada awak media, Selasa, 5 Januari 2020
Mengetahui kabar tersebut, lanjut Rizkika, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan pengintaian. Seperti informasi yang beredar, anggotanya pun menemukan dua orang hendak mengkonsumsi sabu-sabu.
“Pada Kamis, 24 Desember 2020 pukul 23.30 WIB dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap dua orang laki-laki itu. Mereka sedang mengadakan pesta sabu atau mengkomsumsi sabu,” lanjutnya.
Setelah mengamankan kedua tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi. Kemudian mereka lantas dites urine di Klinik Polrestabes Surabaya, untuk memastikan dugaan.
"Tes urine hasilnya positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu perangkat alat hisab sabu-sabu, satu kaca yang masih ada sisa barang haram, dan satu klip plastik sabu-sabu seberat 0.30 gram beserta pembungkusnya.
"Keduanya kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara,” tutupnya.