Dua Spesialis Jambret Pesepeda Perempuan di Jember Ditangkap
Dua spesialis jambret pesepeda perempuan akhirnya ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda. Mereka adalah ISW, 30 tahun, warga Kecamatan Sukowono, Jember dan Z, 20 tahun, warga Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Jember.
“Tersangka ISW pernah menjambret barang milik Novie, salah satu pegawai PMI Jember. ISW mengambil sejumlah barang saat korban baru keluar dari kantornya di Jalan Srikoyo Kecamatan Patrang,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Jumat, 29 Oktober 2021.
ISW ditangkap pada 24 Oktober 2021, sedangkan tersangka Z merupakan pelaku penjambretan barang milik korban bernama Fitria Ningsih 45 tahun, warga Kecamatan Sukorambi, Jember. Tersangka Z ditangkap pada 13 Oktober 2021.
Selain di Jalan Srikoyo, Kecamatan Patrang, tersangka ISW diketahui telah melakukan aksi penjambretan di sejumlah TKP lain, yakni di jalan raya Biting depan gudang tembakau PTP dan di pertigaan Oleng Sibutong Kecamatan Arjasa, di jembatan Miring, di timur gedung Baladika NU dan di jembatan Nuris jalan Sarangan Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari.
Kemudian, di jalan Tawangmangu Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Sumbersari, di depan Ponpes Al Badri jalan raya Kalisat Desa Gumuksari, Kecamatan Kalisat.
“Diketahui ISW sudah melakukan aksi di delapan TKP. Korbannya mayoritas seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor sendirian. Kalau tersangka Z selain mengincar seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor sendirian juga mengincar perempuan yang berjalan kaki sendirian,” kata Komang.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka sama, yakni mendekati korban. Kemudian saat merasa situasi aman tersangka langsung mengambil barang korban dan kabur.
“Untuk pelaku yang beraksi di Kecamatan Sukorambi, modusnya sama, namun dalam kasus ini, korban saat itu berhenti di pinggir jalan dan sedang melakukan panggilan telepon, kemudian oleh pelaku didatangi, dan merampas tasnya yang berisi barang berharga dan handphone milik korban. Motif kedua tersangka sama alasan ekonomi. Mereka yang bekerja sebagai buruh butuh penghasilan tambahan,” kata Komang.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan, karena masih ada satu tersangka lain yang masih DPO. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua unit HP milik korban dan dua unit sepeda motor milik tersangka.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dan pasal 363 ayat (1) tentang menguasai suatu barang orang lain dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.