Dua Sopir Bus AL Terobos Lintasan KA di Malang Bakal Disanksi
Angkatan Laut (AL) tengah memeriksa kedua pengemudi bus Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya, yang terekam kamera menerobos palang pintu kereta api di Malang. Videonya viral di media sosial.
Kadispen Lantamal V Surabaya, Letkol Laut (KH) Agus Setiawan mengatakan, kedua pengemudi yang tengah membawa total 40 calon siswa dari Juanda ke Malang tersebut adalah, Koptu JC, dan Serda AW.
"Nanti ada sanksi sekitar 3 bulan. Tapi itu menunggu hasil pemeriksaan dari Denomal (Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut)," kata Agus, di Mako Lantamal V Surabaya, Jumat, 5 Mei 2023.
Tak hanya itu, kata Agus, kedua pengemudi bus tersebut juga berkemungkinan mendapatkan sanksi lebih berat. Namun, tetap berdasarkan sidang etik yang tengah berlangsung.
"Saya kira semua sesuai aturan. Yang pasti kalau ada unsur kesengajaan pasti hukumannya akan lebih berat," jelasnya.
Diketahui, sesuai UU no.22 tahun 2009 tentang LLAJ dan UU No.23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, menjelaskan Kereta Api wajib didahulukan perjalanannya saat para pengendara melewati perlintasan sebidang.
Dalam UU no.22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114 tertulis, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Di samping itu juga pada UU no.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan pada Pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku. Hal ini Tertuang pada UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 yang tertulis.
"Di sini ada aturan tentang perkeretaapian termasuk undang-undang tentang lalu lintas. Kalau tidak salah itu ada denda sekitar Rp750 ribu," ujar Agus.
Agus mengungkapkan, meskipun dalam peristiwa penerobosan lintasan kereta api tersebut tidak menelan korban jiwa. Lantamal V Surabaya tidak mentolelir pelanggaran tersebut.
Advertisement