Dua Siswi SMA Surabaya Dijual, Demi Penuhi Gaya Hidup dan Dugem
Seorang remaja putri di Surabaya nekat menjual temannya sendiri lewat media sosial. Tindakan ini untuk memenuhi kebutuhan lifestyle dan kehidupan dunia malamnya. Hingga di tega menjual temannya yang masih di bawah umur untuk melayani nafsu pria hidung belang.
Kasus ini diungkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono mengungkap, polisi mengamankan seorang remaja putri berinisial IP, serta remaja pria berusia 17 tahun, yang berstatus pelajar asal Wonokromo, Surabaya.
"Saat kami melalukan patroli siber, kami mendapati sebuah akun menawarkan jasa prostitusi di Group Telegram sedang menjajakan dua perempuan," demikian informasinya yang diterima Ngopibareng.id.
Saat didalami, lanjut Ipda Yoga Prihandono, polisi mendapati kedua perempuan itu masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
"Mereka adalah CH dan HM. Sekitar pukul 21.00 WIB, kami cek dan benar bahwa ada pidana di situ," imbuhnya.
Ipda Yoga Prihandono menjelaskan, modus operandi IP berkenalan lewat Group Telegram bernama Leo. Obrolan berlanjut di WhatsApp. Mirisnya, IP mengiklankan dua teman perempuannya itu di grup Facebook Hiburan Malam Sidoarjo.
"Kasus ini sudah didalami sejak Kamis, 12 Oktober 2023, tepatnya di sebuah hotel di kawasan Barata Jaya, Surabaya," sambung Ipda Yoga Prihandono.
IP diketahui menjalankan tipu muslihatnya dengan menggaet dua korban. IP menawarkan pada kedua perempuan itu untuk bekerja menjadi LC. Begitu keduanya setuju, mereka lantas mengikuti arahan dari IP.
Kedua korban tak menyangka akan sampai diperdagangkan oleh IP, untuk memuaskan nafsu pria hidung belang.
"Bahkan, mematok harga mulai Rp500 ribu sampai satu juta per satu kali berhubungan," tambahnya.
Usai diamankan, polisi memeriksa IP dan memintai keterangan kedua korban. Dari keterangan korban terkadang tidak diberi uang. Bahkan, dipaksa untuk melayani para tamu yang sudah memesan.
"Korban kadang diberi (uang), kadang tidak, kadang dibagi dua (hasilnya)," tutur Ipda Yoga Prihandono.
IP pun mengakui perbuatannya. Hasil dari menjajakan kedua temannya lewat media sosial itu digunakan untuk mentraktir teman-teman dan menikmati hiburan malam alias dugem.
"Alasannya untuk lifestyle, traktir teman dan dunia malam," jelas Ipda Yoga Prihandono.
Akibat perbuatannya, IP dijerat dengan Pasal 76F Juncto 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ipda Yoga Prihandono berharap agar para orang tua mengawasi para buah hatinya secara ekstra. Supaya, hal serupa tak terulang kembali.
"Dengan majunya dan pesatnya teknologi berdampak negatif ke anak, saya harap orangtua memberi pengawasan lebih kepada anak-anaknya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," pungkasnya.
Advertisement