Dua Senpi Ilegal Berjenis Airsoft Gun dan Rakitan Amunisi Aktif
Dua pucuk senjata api (Senpi) diduga ilegal milik warga Sidoarjo yang disita Satreskrim Polresta Sidoarjo, Minggu 1 September 2024 malam kemarin merupakan senjata api rakitan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja. Selain menyita senpi rakitan, polisi juga menyita senpi berjenis airsoft gun dan enam amunisi yang masih aktif.
“Ada dua senjata api ilegal yang berhasil kami Amankan. Satu berjenis Airsoft Gun dan satunya senjata api rakitan, lengkap dengan enam amunisi aktif,” ucap Kompol Agus, Selasa 3 September 2024.
Agus melanjutkan, penangkapan itu bermula dari sebuah video yang viral di media sosial. Video berdurasi 59 detik itu memperlihatkan empat orang pria yang sedang nongkrong (ngopi) diduga di wilayah Gelora Delta Sidoarjo, sambil pamer dua pucuk senjata api beserta enam butir amunisi.
Mengetahui hal tersebut, anggotanya langsung bertindak cepat melakukan penyelidikan untuk menemukan para pria yang ada di dalam video. Tak berselang lama, polisi berhasil menemukan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal itu. "Kami lakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi yang tampak aktif. Kami menduga senjata ini tidak memiliki izin resmi," imbuhnya.
Saat ini, dua warga pemilik senjata api ilegal itu diamankan di Polresta Sidoarjo untuk penyidikan lebih lanjut, bersamaan dengan senjata api sebagai barang bukti. Kendati demikian, ia enggan menyebutkan identitas kedua pelaku. “Walaupun hanya airsoft gun, kami tetap mengamankan barang tersebut sebagai bagian dari penyelidikan. Inisial para pelaku akan kami sampaikan pada saat rilis resmi nanti,” jelas Kompol Agus.
Motif di balik kepemilikan senjata api ilegal ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. "Kami akan merilis informasi lebih detail mengenai motif dan perkembangan kasus ini dalam waktu dekat," pungkasnya.
Advertisement