Dua Sejoli di Sidoarjo Dipenjara, Nekat Edarkan Sabu-sabu 5 Gram
Pasangan suami istri (pasutri) di Sidoarjo harus berurusan dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo lantaran terbukti menjual belikan narkotika jenis sabu. Mereka adalah S, dan istrinya AV. Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita bahan bukti sabu-sabu sebanyak 5 gram.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, dua sejoli ini sudah melakukan bisnis haram sejak bulan September 2023. “Mereka menjual sabu dengan sistem ranjau,” ucap Christian Tobing, Rabu 8 Mei 2024.
Terbongkarnya bisnis haram pasutri muda ini berawal dari laporan masyarakat. Mereka ditangkap pada 17 April 2024 Sekira pukul 15.45 Wib. Lokasi penangkapan di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono. Selanjutnya, polisi menggeledah dua rumah kos di Desa Keboharan, Krian dan Desa Karangpuri, Wonoayu.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu lebih dari 5 gram, alat hisap sabu, timbangan, dan plastik klip kosong,” beber Christian Tobing.
Tersangka melakukan kegiatan kurir dan penjualan sabu-sabu sudah delapan kali, sejak bulan September 2023. Setiap transaksi dilakukan dengan sistem ranjau. Mereka menjual sabu dengan berat dua ons.
“Kedua tersangka ini mendapat upah sebanyak Rp 2,5 juta per ons, dari saudara A yang saat ini statusnya DPO,” jelas Christian Tobing.
Akibat perbuatannya, pasutri muda ini dijerat pasal berlapis, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman Pasal 114, pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp10 miliar.
“Sedangkan, Pasal 112 ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp8 miliar,” pungkasnya.