Dua Santri Ponpes di Trenggalek Jadi Korban Kekerasan Ustadznya
Seorang ustadz atau guru ngaji di salah satu pondok pesantren di Trenggalek diduga menganiaya dua santrinya hingga mengalami patah tulang di bagian pergelangan tangan.
Pelaku berinisial MDP, 17 tahun. Sementara korbannya dua santri di salah satu ponpes di Trenggalek berinisial GD, 14 tahun, dan LM, 15 tahun. MDP merupakan ustadz muda binaan Ponpes Pondok Gontor yang sedang menjalani masa pengabdian sebagai guru ngaji (ustadz) di Kabupaten Trenggalek.
Kasus ini sedang dalam proses penyidikan Polres Trenggalek. Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Kamis, 20 Januari 2023 sore di salah satu ponpes di Trenggalek dan kini telah menjadi atensi karena antara pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.
"Kami sudah periksa saksi, korban juga terlapor. Dan setelah dilakukan gelar perkara tadi siang, hasilnya saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Agus Salim.
Wali salah satu santri korban penganiayaan, Purwanto mengaku melaporkan kasus ini ke pihak berwajib karena tidak terima anaknya yang "dititipkan" untuk menjalani program pendidikan agama justru menjadi korban penganiayaan oknum guru ngajinya sendiri.
"Saya baru tahu setelah mendapat kabar dari wali santri lain yang mengatakan anak saya masuk IGD. Ternyata mengalami penganiayaan oleh ustadznya sendiri," kata Purwanto.
Tidak terima, Purwanto pun mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polres Trenggalek. Ia berharap pelaku dapat diproses secara hukum sesuai dengan perbuatannya. "Kami tidak ingin kasus serupa terjadi pada santri yang lain," ujarnya.
Saat ini, kondisi kesehatan korban GD telah dilakukan tindakan operasi. Sedangkan korban LM sempat mengalami nyeri pinggang, namun saat ini hanya menjalani rawat jalan.
Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek, Sujiono mengatakan, pasien GD mengalami patah tulang tertutup pada pergelangan tangan kiri.
"Untuk kondisinya sadar, ini tadi baru saja dilakukan tindakan operasi di bedah sentral dalam rangka mengembalikan fungsi dari tangan tersebut. Alhamdulillah berjalan lancar," ujarnya.
Sujiono memastikan, pihaknya proaktif melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi kedua pasien pasca tindakan operasi. Sementara MDP terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.