Dua Saksi Tolak Tanda Tangan Hasil Hitung Suara Pilkada Jember
Rapat pleno terbuka penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kabupaten Jember, berakhir pada Kamis, 17 Desember 2020, pukul 23:41 WIB. Saksi dari dua pasangan peserta pilkada, menolak untuk tanda tangan berita acara penetapan hasil rapat tersebut.
Mereka adalah saksi dari pasangan Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian), Rico Nurfiansyah Ali, dan saksi dari pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan), Candra Ary Fianto. Rico mengaku melihat sejumlah pelanggaran dalam proses rekapitulasi yang tidak sesuai dengan aturan.
Sejumlah pelanggaran itu antara lain, jumlah surat suara hampir di semua TPS tidak sesuai dengan PKPU, yakni jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan 2,5 persen, berikutnya ditemukan kotak suara yang tidak tersegel, dan ada pemilih yang menggunakan surat undangan pemilih lain.
"Kami mendorong Bawaslu Kabupaten Jember untuk memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada KPU setempat karena ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa mencoblos di TPS," kata Rico sambil menyatakan jika pihaknya menerima kekalahan dari hasil Pilkada Jember.
Sementara itu, saksi dari pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan), Candra Ary Fianto, mengatakan bahwa pihaknya menolak menandatangani hasil penetapan penghitungan suara dengan menyampaikan keberatan secara tertulis dalam form catatan kejadian khusus karena banyak pelanggaran.
"Terjadi hampir di semua TPS, saksi tidak diber-form kejadian khusus dan surat suara tidak sesuai dengan DPT, kemudian ditemukan pemilih yang menggunakan surat undangan orang lain di TPS 24 Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari," katanya.
Selain itu, lanjut dia, hampir semua rekap form D hasil tidak sama dengan sirekap sehingga pihaknya menolak tanda tangan dalam berita acara meski bisa menerima hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU setempat.
Ketua KPU Kabupaten Jember M. Syai'in mengatakan bahwa tidak bersedianya dua saksi pasangan calon untuk menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara tersebut tidak memengaruhi keabsahan hasil rekap.
"Berita acara itu ditandatangani oleh lima anggota KPU Kabupaten Jember dan saksi pasangan calon nomor urut 02 Hendy Siswanto-M. Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) sehingga hasil penetapan rekap tersebut tetap sah," katanya.
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara, pasangan Faida-Vian mendapatkan 328.729 suara, pasangan Hendy-Gus Firjaun mendapatkan 489.794 suara, dan pasangan Salam-Ifan mendapatkan 232.648 suara. Sehingga, pasangan calon nomor urut 2 unggul dalam Pilkada Jember. (Ant)
Advertisement