Dua Residivis Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap
Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sonorejo, Kecamatan Sukomanunggal. Tersangka ini merupakan residivis kasus serupa.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Daniel Marunduri mengatakan, kedua pengedar narkoba tersebut adalah, NYO, warga Jalan Petemon, dan AW, Jalan Kemayoran Kauman.
"Dua pelaku yang ditangkap saat itu diketahui berinisial NYO, 70 tahun, dan AW, 58 tahun," kata Daniel, kepada media, Senin, 3 April 2023.
Penangkapan tersebut, kata Daniel, berawal dari investigasi yang dilakukan oleh Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Akhirnya, anggota mendapatkan informasi adanya peredaran sabu di Jalan Sonorejo.
"Petugas mengatur strategi dan bergerak ke lokasi hingga membekuk dua tersangka, NYO dan AW didalami kamar kos tersebut," jelasnya.
Daniel mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan kamar kos, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 19 poket dengan berat masing-masing, 51,86 Gram dan 6,66 Gram yang siap edar.
"Menyita buku catatan penjualan sabu, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp1.600.000, tiga handphone, timbangan elektrik, tujuh bendel klip plastik, dua botol vitamin," ujar dia.
Saat diinterogasi, tersangka NYO mendapatkan barang haram sebanyak 16 poket tersebut, dari AW. Kemudian, pelaku langsung mengedarkan kepada pemesan.
"Tersangka NYO sudah diketahui dua kali mendapatkan titipan sabu dari AW guna jual lagi. Sementara keduanya tercatat dalam data Kepolisian merupakan resedivis kasus yang serupa," ucapnya.
Akan tetapi, Daniel sendiri tidak menjelaskan kedua tersangka sempat ditahan pada tahun berapa. Di sisi lain, para pengedar narkotika itu bakal bertanggung jawab atas tindakannya tersebut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya.