Dua Residivis Curanmor Diringkus di Keputih Surabaya
Kepolisian Sektor (Polsek) Sukolilo meringkus dua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya, Masduki Fadli, 26 tahun, asal Dusun Parseh Selatan Kecamatan Socah, Bangkalan; dan M Hasin, 36 tahun, warga Dusun Jagan, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Keduanya diringkus polisi saat hendak melakukan aksi pencurian di wilayah Kejawan Putih Tambak, Surabaya, Selasa 8 Agustus 2023.
Menurut Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh, kedua pelaku diamankan anggota saat patroli. Mereka dicurigai akan melakukan aksi kejahatan di warung dan toko.
Tak ingin diperiksa polisi, keduanya langsung melakukan perlawanan. "Mereka melakukan perlawanan saat penangkapan sehingga tindakan tegas terukur kami lumpuhkan," ungkapnya, Jumat 11 Agustus 2023.
"Satu pelaku dilakukan tindakan tegas ditembak di paha sebelah kanan. Dan satu pelaku terkena senjata penghabisannya sendiri di betis kiri, jari telunjuk sebelah kiri dan kelingking ketika akan digunakan membacok anggota," imbuhnya.
Benar saja. Dari hasil penangkapan aparat menemukan dua buah pisau tebas dan kunci T untuk mencuri motor yang dibawa oleh pelaku.
Kompol Sholeh mengatakan, dari hasil pendalaman, keduanya merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). "Mereka modusnya berkeliling melihat mangsa bawa barang berharga, kemudian mereka turun melakukan pengancaman. Kalau tidak mau maka mereka tidak tega untuk menghabisi," ujarnya.
Dari hasil pendalaman, keduanya merupakan residivis curanmor. Catatan kejahatan keduanya juga ada di Polsek Rungkut dan Polrestabes Surabaya dengan modus yang sama.
Pengakuan Pelaku
Pelaku Hasin mengaku ini merupakan aksi keduanya. Setelah sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Ia mengaku, aksi ini selalu dilakukan dini hari dengan cara berkeliling melihat sasaran. Terutama sasaran yang membawa barang berharga.
"Bawa sajam buat jaga-jaga kalau ada yang melawan dilukai," aku Hasin.
Dari hasil curian nanti, Hasin mengaku digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. "Hasilnya buar bayar hutang, buat anak istri, dan buat sekolah anak," ujarnya.
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Juga membawa senjata tajam tanpa ada izin dari pihak berwenang sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.
Advertisement