Dua Residivis Curanmor Asal Pasuruan Ditembak Polres Batu
Dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, yaitu Suyanto, 23 tahun, dan Suer, 38 tahun, dihadiahi timah panas oleh Satreskrim Polres Batu saat akan diamankan.
”Keduanya kami tangkap di Pasuruan. Karena saat dilakukan penangkapan salah satu pelaku (Suyanto) mencoba melawan. Akhirnya kami lumpuhkan dengan menembakkan timah panas ke kedua kakinya,” ungkap Kapolres Batu, AKBP Harviadi Agung Prathama, saat rilis kasus curanmor di Mapolresta Batu, pada Senin 9 Desember 2019.
Harviadi mengatakan tertangkapnya kedua pelaku berawal dari laporan salah satu warga yang kehilangan sepeda motor Ninja Kawasaki pada 25 Oktober 2019. Tempat kejadian perkara (TKP) di halaman rumah korban di Jalan Samadi, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, pukul 05.00 WIB.
Saat melakukan aksinya, kata Harviadi, kedua pelaku tidak sadar bahwa aksi mereka terekam oleh CCTV pemilik rumah. Dari situ kepolisian lalu memburu kedua pelaku.
"Pelaku mencuri motor dengan merusak pagar rumah, lalu kunci motor dirusak menggunakan kunci T. Berbekal rekaman CCTV kami memburu pelaku," tuturnya.
Setelah berhasil menangkap kedua tersangka kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dengan merk Honda CBR dan Yamaha Vixion yang digunakan pelaku melakukan aksinya.
"Untuk barang bukti Ninja Kawasaki diketahui berada di tangan Suhada. Dia merupakan penadahnya selama ini. Saat ini, sedang dalam proses penyelidikan, sebab pelaku beberapa waktu lalu pernah ditangkap Polres Pasuruan karena kasus narkoba,” terang Harviadi.
Oleh karena itu, lanjut Harviadi, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polres Pasuruan untuk proses pengembangan terkait kasus curanmor tersebut.
"Secepatnya akan kami lakukan koordinasi. Sehingga, barang bukti Ninja Kawasaki tersebut bisa segara diperoleh dan kami kembalikan ke pemiliknya,” tuturnya.
Sementara untuk penjualan kendaraan hasil curian tersebut, Harviadi menjelaskan, bahwa oleh kedua pelaku dijual kepada penadah atas nama Suhada. Terhitung sudah ada empat kendaraan roda dua yang terjual.
"Rentang harganya itu, satu unit motor biasanya di jual dengan harga antara Rp7 juta sampai Rp11 juta. Tergantung kondisi dan merk dari masing-masing kendaraan,” tutupnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 9 tahun kurungan.