Serang Anggota Polsek Sukolilo, Dua Residivis Ditembak Kakinya
Dua orang residivis pencurian sepeda motor ditangkap aparat kepolisian, ketika kembali melancarkan aksinya. Kali ini, petugas menembakkan timah panas di kaki dua pencuri tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 September 2020, lalu. Saat itu petugas tengah mencari kedua pelaku yang sudah lama menjadi DPO itu.
Mereka adalah Abdul Aziz, 25 tahun, warga Ombeng, Sampang, Madura, serta Ainul Yakin, 24 tahun, warga Bulak banteng, Surabaya. Keduanya merupakan residivis tiga kali kasus pencurian sepeda motor.
“Personil mencurigai empat orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor matic, yang tidak menggunakan pelat nomor, di Jalan Kejawan Putih tambak,” kata Zainul, saat dikonfirmasi, Kamis, 1 September 2020.
“Kemudian, dua orang pelaku turun dari motor, berdiri di muka pintu pagar sasaran mereka, dan dua orang pelaku lainya menunggu di atas motor sambil melihat situasi sekitar TKP,” tambahnya.
Saat mengetahui kehadiran personil, seorang pelaku mengeluarkan pisau penghabisan, dan menyerang petugas tersebut. Guna melumpuhkan mereka, aparat pun menembak dua tersangka.
“Azis dan Ainul malah menyerang petugas, yang kemudian berhasil ditindak tegas terukur, dengan melumpuhkan keduanya. Sedangkan dua pelaku atas nama FA dan KH berhasil lolos atau kabur,” ucapnya.
Zainul mengungkapkan, dari tangan pelaku aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa empat buah kunci T, satu kunci magnet, dua kunci L, serta satu buah gembok.
Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku melancarkan aksinya setiap seminggu sekali, pada hari libur, dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363, pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Advertisement