Dua Public Figure Cantik Ini Penuhi Panggilan Polisi
Dua orang public figure yakni Karin Novilda Sulaiman atau lebih dikenal Awkarin dan Ruth Stefanie memenuhi panggilan Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis 5 Maret 2020.
Keduanya tiba dengan waktu yang berbeda. Awkarin lebih dahulu datang sekitar pukul 09.20 WIB dan baru disusul oleh Ruth Stefanie yang datang sekitar pukul 10.40 WIB.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan bahwa status kedua artis yang datang baru sekadar saksi.
"Semua mengonfirmasi keterangan tersangka terdahulu dan bukti-bukti digital yang ada, berkaitan dengan pembelian tiket dengan menggunakan kartu kredit orang lain atau illegal access," kata Gidion.
Sebelumnya, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembobolan kartu kredit berkedok penyedia biro jasa travel melalui media sosial Instagram @tiketkekinian. Untuk menjalankan operasional bisnisnya, para tersangka membobol kartu kredit milik warga negara Jepang.
Untuk memperbesar bisnisnya, mereka juga menggunakan jasa artis untuk bisa menarik masyarakat mau menggunakam jasa mereka. Sebagai bayaran, para artis mendapat bayaran berupa uang, tiket pesawat dan hotel.
Dari kasus tersebut, polisi meringkus empat orang tersangka, yakni Sergio Chondro, Farhan Darmawan, Mari Dela dan Meliana Kurniawan.
Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.