Dua Problem Umat Terkini: Transaksi Online & Hindari Ekstremisme
Ada dua problematika keumatan, setidaknya yang lagi serius menjadi perhatian Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Kiai Ma'ruf Khozin. Di antarnaya, adalah bagaimana "Menghindari Ekstremisme dalam Memahami Islam" dan "Serba-serbi Transaksi Online".
Berikut di antara uraian Pengasuh Pesantren di kawasan Suramadu Surabaya ini:
Serba-serbi Transaksi Online
Jika tema ini langsung saya bahas hukum jual beli online tentu akan banyak syarat dalam jual beli yang terlewat. Jadilah ngaji bareng bu-ibu Az-Zahra Sidoarjo tentang Bab Buyu' (jenis-jenis jual beli) dari kitab Fathul Qarib yang sudah saya permudah dalam powerpoint.
Hal paling dasar dari semua jual beli disampaikan dalam sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam:
« إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ »
“Jual beli hanya dilakukan dengan saling rela” (HR Ibnu Majah dari Abu Said Al Khudri)
“Rela” dari penjual dan pembeli dapat terlihat denga perkataan, saya beli, saya jual dan lainnya. Makanya ijab kabul ini menjadi komponen wajib dalam jual beli.
Kalau saat jual beli online kapankah ijab kabulnya? Yaitu saat pembeli menekan "Ya" di setiap arahan transaksi, mulai memilih barang, memilih jenis, jumlah, cara pembayaran, pengiriman ke alamat dan seterusnya. Sebab tulisan sudah mewakili ucapan seperti dalam pepatah Arab:
الكتابة أحد اللسانين
"Tulisan adalah mulut kedua"
Transaksi dengan bentuk tulisan sudah dikenal di masa abad pertengahan, seperti disampaikan oleh Syaikhul Islam, Zakariya Al-Anshari:
ولو كتب إلى غائب ببيع أو غيره صح، ويشترط قبول المكتوب إليه عند وقوفه على الكتاب
Jika menulis untuk orang lain dengan pembelian dan sebagainya maka sah. Disyaratkan harus menerima tulisan tersebut ketika ia mendapatkan suratnya (Fathul Wahhab, 1/271)
Pernahkah putra-putri anda ikutan belanja online COD tanpa sepengetahuan anda? Anak bungsu saya sudah beberapa kali melakukan COD menggunakan aplikasi ibunya. Sempat juga berdebat dengan kurirnya tapi akhirnya bang kurir yang mengalah. Karena transaksi anak kecil diperinci dalam pandangan beberapa Mazhab:
في مذاهب العلماء في بيع الصبى المميز قد ذكرنا أن مذهبنا أنه لا يصح سواء إذن له الولى أم لا وبه قال أبو ثور وقال الثوري وأبو حنيفة وأحمد واسحق يصح بيعه وشراؤه باذن وليه
Mazhab Syafii, transaksi beli oleh anak adalah tidak sah, baik diizinkan oleh orang tua atau tidak. Menurut Abu Tsaur, Abu Hanifah dan Ahmad sah jika mendapat izin wali/ orang tuanya (Al-Majmu’, 9/158)
• Awal-awal market place saya bersyukur istri tidak ngajak belanja ke mall atas pasar. Eee tidak tahunya pindah ke "Paket... Paket..."
Menghindari Ekstremisme dalam Memahami Islam
Pelatihan Khatib Wasathiyah di Mojokerto kali ini terasa sangat istimewa karena dihadiri oleh Rais Am PBNU, KH Miftachul Akhyar. Beliau menyampaikan tatanan mempelajari Islam yang benar seperti yang selama ini diajarkan di pesantren yang merupakan warisan para ulama sejak dulu hingga berujung pada masa sahabat.
Jundub bin Abdullah berkata;
كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ فِتْيَانٌ حَزَاوِرَةٌ، فَتَعَلَّمْنَا الْإِيمَانَ قَبْلَ أَنْ نَتَعَلَّمَ الْقُرْآنَ، ثُمَّ تَعَلَّمْنَا الْقُرْآنَ، فَازْدَدْنَا بِهِ إِيمَانًا
"Kami bersama Nabi shalallahu alaihi wasallam sementara kami anak-anak muda, kami belajar keimanan (akidah) sebelum kami belajar Al-Qur'an. Setelah kami belajar Al-Qur'an maka bertambah keimanan kami (HR Ibnu Majah, Thabrani dan Baihaqi)
Sebaliknya jika langsung mempelajari Al-Qur'an sebelum memiliki Akidah yang kuat maka akan terjadi seperti dalam riwayat berikut:
أخوف ما أخاف عليكم رجل قرأ القرآن حتى إذا رئيت بهجته عليه وكان ردءا للإسلام انسلخ منه ونبذه وراء ظهره وسعى على جاره بالسيف ورماه بالشرك .
“Sesungguhnya hal paling aku takutkan atas kalian adalah lelaki y ang rajin membaca Al Qurán, hingga bila indahnya bacaan Al Qurán telah nampak pada dirinya, dan ia telah berjasa membela Islam, namun ia berbalik arah dan mencampakkan Islam di balik punggungnya, kemudian ia memerangi tetangganya sendiri (sesama muslim) dengan pedangnya dan menuduh mereka telah menjadi musyrik."
قلت : يا نبي الله أيهما أولى بالشرك الرامي أو المرمي ؟ قال : بل الرامي
Huzaifah bertanya: "Wahai Nabi utusan Allah, siapakah dari keduanya yang paling layang menyandang status musyrik, yang menuduh atau yang dituduh?" Beliau menjawab: "Tentu yang menuduh." (HR Ibnu Hibban)