Dua Pria di Banyuwangi Ditangkap Karena Miliki Senjata Rakitan
Polresta Banyuwangi menangkap dua pria yang kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan. Dari tangan mereka disita dua unit senjata api rakitan beserta sejumlah amunisi kaliber 5,56 Mm. Tersangka mengaku senpi rakitan tersebut digunakan untuk berburu.
Identitas tersangka masing-masing AA, 27 tahun, dan Si, 36 tahun. Keduanya tinggal di Dusun Barurejo, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
“Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi mengungkap kasus kepemilikan senpi rakitan dan amunisi,” jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa, Rabu, 29 Maret 2023.
Dia menjelaskan, kasus kepemilikan senpi rakitan ini berhasil diungkap timsus Resmob Polresta Banyuwangi yang melakukan penyelidikan terkait informasi kepemilikan senpi ilegal tersebut. Polresta Banyuwangi, lanjutnya, mengantisipasi kejadian yang di Cilacap terjadi di Banyuwangi.
“Ini amunisi tajam. Kita mengantisipasi kejadian yang di Cilacap, kita tarik antisipasi di daerah akhirnya kita dapat dua senjata api,“ jelasnya.
Selain senjata api, Polisi juga menyita 7 butir amunisi aktif dengan kaliber 5.56 mm, sebuah kunci L dan sebuah baut dan juga dompet berwarna merah.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, pengakuan tersangka senpi tersebut masing-masing dibeli dari Jember dan Lampung. Pengakuan awal dari pelaku, senpi tersebut dibeli untuk berburu. “Tapi ini peluru tajam. Ini berpotensi menjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Para tersangka, lanjutnya, membeli senjata api ini seharga Rp3 juta plus amunisinya. Amunisi yang ditemukan ini, menurut Polisi yang akrab dipanggil Asob ini merupakan jenis peluru organik. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus kepemilikan senpi ini.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen" (STBL. 1948 nomor 17) dan Undang-undang RI dahulu nomor 8 tahun 1948.
Keterangan tersangka Si, senjata tersebut dibelinya sepaket dengan amunisinya kepada seseorang yang menurutnya sudah meninggal dunia. Dia mengaku senjata tersebut sedianya akan digunakan untuk berburu babi hutan. “Tapi baru dipakai untuk menembak ayam hutan saja,” kata pria kelahiran Jember ini.