Dua Pria Asal Sidoarjo Curi Motor di Mojokerto untuk Bayar Utang
Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mojokerto. Kedua pelaku berinisial MM 16 tahun dan MR 22 tahun, yang merupakan kakak beradik asal Desa Prambon, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
Kedua pelaku ditangkap usai membawa kabur satu unit motor motor Honda PCX di sebuah warung kopi di Dusun Nambangan Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian di tempat parkir sebuah warung kopi pada Selasa, 22 Februari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB. Salah satu pelaku diketahui masih berstatus pelajar.
Aksi pencurian itu terbongkar setelah korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Mojosari pada Sabtu 19 Maret 2022, lalu. Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi, polisi pun mengendus keberadaan pelaku.
Sepeda motor Honda PCX milik pelapor diketahui disembunyikan oleh pelaku di sebuah rumah yang ada di Dusun Pulosari Desa Prambon, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
"Pelaku MM (pelajar) diamankan pada 25 Maret 2022, tengah malam. MM mengaku melakukan aksi pencurian itu dengan kakak kandungnya (MR)," kata Heru kepada wartawan, Jumat 1 April 2022.
Setelah mengamankan MM dan barang bukti, polisi pun langsung melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku MR yang merupakan kakak kandung dari MM. Polisi berhasil meringkus MR menjelang pagi hari, yaitu pukul 04.00 WIB.
"Beberapa anggota unit reskrim Polsek Mojosari standby di sekitar rumah pelaku untuk menunggu kedatangan MR. Saat pulang ke rumah tim langsung melakukan penangkapan," ujar Heru.
Dari pengerebekan tersebut, petugas juga turut mengamankan empat unit motor hasil curian yang belum sempet di jual. Saat ini barang bukti dan kakak beradik asal Sidoarjo itu diamankan di Rutan Mapolsek Mojosari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 11 kali di Mojosari, sementara modusnya yakni mencari motor yang tidak terkunci kemudinya. Pelaku lantas mendorong motor sasarannya dan memanggil tukang kunci untuk memfungsikan kembali sejumlah motor tersebut.
Kakak beradik ini kompak melakukan aksinya lantaran terimpit kebutuhan ekonomi. Yakni, mereka harus menanggung utang ayahnya yang sudah meninggal beberapa bulan lalu.
Hingga sertifikat rumah yang dihuninya kini dibuat jaminan. Motor hasil curian mereka dijual secara online. Mereka membanderol satu unit motor seharga Rp 10 – 13 juta.
Dua pencuri motor asal Sidoarjo, bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun lamanya.
Advertisement