Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan Bebas, Kejati Jatim Ajukan Kasasi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bakal mengajukan kasasi atas putusan vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Kedua terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
“Kami sudah menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum (kasasi),” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Selasa, 21 Maret 2023.
Mia mengatakan, untuk saat ini Kejati Jatim masih menyiapkan memori kasasi. Nantinya, di dalamnya berisi terkait sejumlah alasan atas penolakan putusan dari Majelis Hakim.
“(Memori kasasi) sedang kami siapkan, dan tentu akan kami paparkan dulu di hadapan pimpinan,” jelasnya.
Kejati Jatim sendiri memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi tersebut. Dia pun berjanji bakal menginformasikan apabila kasasi sudah resmi didaftarkan.
“Nanti kalau menjelang memori kasasi kami serahkan, akan kami infokan,” pungkasnya.
Sementara itu, polisi terdakwa Trgedi Kanjuruhan lainya, yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, divonis pidana 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Di sisi lain, Manjelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Security Officer Suko Sutrisno, dihukum selama 1 tahun penjara.
Advertisement