Dua Polisi Penyerang Novel Baswedan Ditahan Selama 20 Hari
Polri telah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Kamis 26 Desember 2019 malam. Pelaku berjumlah dua orang. Pria berinisial RB dan RM ini merupakan polisi aktif. Kini, keduanya resmi ditahan. Dua tersangka itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Mulai hari ini juga tersangka sudah dilakukan penahanan. Kita tahan 20 hari ke depan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 28 Desember 2019, dikutip dari Antaranews.com.
Argo mengatakan pihaknya masih terus menyelidiki dan menginterogasi kedua tersangka. Penyidik disebutnya juga akan segera menyelesaikan kasus tersebut dan mengirim berkas perkara ke kejaksaan.
Diketahui, dua pelaku penyiraman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan diamankan atas kerja sama dengan Korps Brimob. Dua pelaku itu merupakan polisi aktif.
"Tadi malam kami tim teknis bekerja sama dengan Kakor Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman Saudara NB (Novel Baswedan). Jadi pelaku ada dua orang, inisial RM dan RB. Polri aktif," ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 27 Desember 2019.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengaku prihatin ada dua anak buahnya yang ditangkap karena diduga menyerang Novel Baswedan.
"Sebagai pimpinan Polri saya mengapresiasi pelaksanaan tugas dan kinerja namun di balik itu saya juga prihatin karena ternyata pelakunya anggota Polri," kata Idham di Auditorium PTIK.
Idham pun meminta asas praduga tak bersalah dikedepankan dalam proses penyidikan terhada dua anggota polisi aktif yang diduga menyerang Novel Baswedan tersebut.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu juga menjamin proses penyidikan akan berjalan secara transparan. "Beri waktu para penyidik untuk melakukan proses penyelidikan, ke depan sidangnya juga akan terbuka di pengadilan negeri. Asas praduga tak bersalah harus dihormati," kata dia.