Dua Polisi Menjadi Tersangka Insiden Penembakan Empat Anggota FPI
Teka-teki nasib penembak empat anggota Front Pembela Islam (FPI), akhinya terjawab. Polri mengungkap identitas dan peran dua polisi yang melakukan unlawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Dua oknum polisi itu berinisial F dan Y.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan secara tertulis membeberkan peran kedua oknum penembak laskar FPI itu. F adalah sosok yang menembak laskar FPI di dalam mobil dan Y merupakan sopir yang mengendarai mobil.
"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu. Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan (Pasal) 338. Yang satu itu, pokoknya salah satu dari mereka yang (pasal) 338. Yang F (yang menembak). Yang Y (Pasal) 56. Dia driver," ucap Ramadhan Selasa 27 April 2021.
Menurut Ramadhan F dan Y tidak ditahan meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini keduanya masih anggota aktif di Polda Metro Jaya.
"Dua tersangka atas nama F dan Y belum dilakukan penahanan. Jadi tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan masih ada di Polda Metro," ujar Ramadhan.
Ramadhan mengungkapkan alasan kedua oknum polisi itu tidak ditahan karena mereka kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Menurutnya, F dan Y juga tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Alasannya yang bersangkutan kooperatif. Yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," tuturnya.
Selain itu F dan Y tidak dinonaktifkan. Meski begitu, keduanya tidak bertugas.
"Tidak bertugas. Tapi yang bersangkutan masih aktif, masih hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajibannya sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir. Berarti bukannya di rumah, tetap hadir di Polda Metro Jaya. Tidak (dinonaktifkan)," kata Ramadhan.
Bareskrim Polri juga telah melimpahkan berkas perkara kasus unlawful killing terhadap empat laskar FPI dalam kasus Km 50 ke Kejaksaan. Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, yakni F dan Y.
"Kami sampaikan kemarin hari Senin, 26 April 2021, pukul 13.00 WIB penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan, yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50, kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh Saudara F dan Y," ujar Ramadhan.
Ramadhan mengatakan F dan Y disangkakan pasal 338 KUHP juncto pasal 56 KUHP. Untuk oknum polisi lainnya yang bernama Elwira Pryadi Zendrato, Ramadhan menyatakan penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia sejak Januari 2021.
Kuasa hujukum keluarga korban insiden KM 5 Munarman, dihubungi secara terpisah mengatakan, seharusnya diusut juga siapa yang memerintahkan F dan Y.
"Kasihan kalau F dan Y sengaja dikorbankan itu menutupi atasan yang seharusnya bertanggung jawab. Logikanya kan begitu, dalam sebuah operasi kan ada komandannya. Masak F tiba-tiba nembak empat anggota FPI tersebut," kata Munarman kepada Ngopibareng.id Selasa, 27 April.
Advertisement