Dua Polisi Divonis Bebas di Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Banding
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana menyatakan banding atas vonis bebas dua orang anggota polisi perkara Tragedi Kanjuruhan. Kalau bebas sudah tentu harus sampai kasasi,” ujarnya dikutip vivanews, Sabtu 18 Maret 2023.
Penegasan Ketua Sumedana ini menanggapi vonis bebas atas dua polisi yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis 16 Maret 2023.
Dua anggota polisi yang divonis bebas yaitu eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi.
Tragedi Kanjuruhan terjadi saat digelar pertandingan sepak bola antara Arema Malang melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu, di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022. Tetapi pertandingan ini berakhir dengan kerusuhan, dimana tercatat 135 korban meninggal dan pratusan supporter sebagian besar dari Arema malang mengalami luka-luka.
Dikatakan Ketut Sumedana, pihaknya masih menentukan masalah ini, apakah akan ditangani Kejaksaan Agung atau ada langkah lain.”Kita pelajari dahulu,” paparnya.
Ditulis Ngopibareng.id, dua polisi yang jadi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 16 Maret 2023. Mereka adalah eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Ahmadi. Keluarga korban menangis mendengar fakta miris tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan vonis Wahyu Setyo Pranoto lebih dahulu. Wahyu yang didakwa menggunakan Pasal 359 KUHP, 360 ayat 1 KUHP dan 360 ayat 2 KUHP, dinyatakan tidak terbukti bersalah.
"Maka terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana," kata Abu, ketika membacakan amar putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis 16 Maret 2023.
Menyusul vonis yang dibacakan untuk eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Ahmadi. Serupa dengan Wahyu, Bambang juga didakwa menggunakan Pasal 359 KUHP, 360 ayat 1 KUHP dan 360 ayat 2 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua dan tiga," kata Abu.