Dua PNS Bikin Video Porno, Ditangkap Saat Kerja
Selain sebagai abdi rakyat, dua pegawai pegawai negeri sipil di Simalungun, Sumatera Utara ini juga bisa membuat dokumentasi kegiatan dalam bentuk video. Tapi jangan salah, video yang mereka buat bukan video dokumentasi yang berhubungan pelayanan masyarakat, namun layanan memuaskan birahi keduanya.
Alkisah, kedua PNS yang masing-masing sudah mempunyai pasangan ini menjalin hubungan gelap. Mereka berdua berdua bersepakat untuk menjadi pasangan selingkuh. Status mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil tak menghalangi mereka untuk menjalani hubungan gelap.
Jangankan cuma status PNS, pasangan mereka masing-masing saja diacuhkan. Mereka tetap nekat menjalani hubungan gelap. Adalah BH berusia 44 tahun dan bekerja di Kantor Camat Gunung Maligas sudah 10 tahun menjalin hubungan gelap dengan LI yang berusia 41 tahun. LI bekerja sebagai Sekretaris Desa Pematang Gajing, Kecamatan Gunung Melala, Simalungun, Sumatera Utara.
Mereka berdua tak terhitung sudah melakukan berapa kali melakukan hubungan badan. Maklum saja, hubungan selingkuh ini sudah dijalani selama sepuluh tahun. Sampai pada suatu saat, BH meminta untuk merekam adegan ranjang yang sedang mereka lakukan.
Entah bagaimana caranya, adegan ranjang mereka berdua ini akhirnya tersebar ke publik. Warga yang gerah dengan beredarnya video tersebut, kemudian melaporkannya ke polisi. Kasus video skandal PNS ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan pada 12 Juli 2019 dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri BH dan suami LS.
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat kerja mereka. “Keduanya ditangkap di tempat kerja masing-masing," kata Marudut seperti dilansir Kabarmedan.com Selasa 16 Juli 2019.
Dari penangkapan keduanya, polisi pun telah menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dalam kasus video mesum PNS tersebut.
"Petugas menyita barang bukti 3 unit HP flashdisk, baju, kasur, sprei, dan bantal," kata dia.
Dari hasil penyidikan, BH ternyata yang meminta dan merekam saat berhubungan badan dengan selingkuhannya tersebut. Terkait kasus ini, kedua PNS mesum itu kini harus meringkuk di penjara. Keduanyadijerat Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Untuk BH ancamannya 12 tahun penjara dan LS ancamannya 10 tahun penjara. Petugas masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari pelaku penyebaran video," tandasnya.
Advertisement