Dua Pilihan Untuk Andi Arief, Rehabilitasi atau Cuma Wajib Lapor?
Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief akan menjalani assesment yang dilakukan tim assesment terpadu (TAT) yang ditunjuk polisi sebelum menjalani rehablitasi adiksi.
"Pada prinsipnya, Pak AA (Andi Arief) ini adalah korban, penyalah guna narkoba. Penyalah guna tentu akan direhabilitasi, tapi hal itu menunggu proses assessment," kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal seperti dikutip Antara, Senin 4 Maret 2019.
Tim assesment terpadu ini ada dua assesment yakni pertama assesment hukum yang dilakukan polisi, jaksa, dan penyidik BNN. Kemudian tim assesment klinis yang dilakukan oleh para dokter dan konselor untuk menentukan tingkat keparahan adiksi dari Andi Arief. Tim assesment terpadu ini biasanya bekerja selama 1 x 24 jam.
"Dalam assesment hukumnya, ada kemungkinan Andi Arief bisa menjalani rehabilitasi karena barang bukti hanya berupa sampel urine dan alat hisab. Artinya bukti tidak kuat, sehingga sesuai Surat Edaran Bareskrim Nomor SE/01/II/Bareskrim Tahun 2012 kewajiban Polri untuk merehab Andi Arief," kata Rudhy Wedhasmara, aktivis rehabilitas Napza.
Lanjut Sinyo, panggilan akrabnya, kalau tidak bisa menjalani rehab, dimungkinkan Andi Arief akan menjalani wajib lapor di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik Kemensos.
"Tetapi bila Andi mengalami ketergantungan terhadap Methapetamine maka dimungkinkan ia akan menjalani rebalitasi napza selama maksimal 6 bulan," katanya.
Karena itu status Andi Arief juga akan ditentukan dalam rentang waktu 3x24 jam. Saat ini Andi Arief masih berstatus terperiksa dan sedang didalami soal penggunaan narkoba.
"Untuk menentukan status orang yang diamankan terkait kasus narkoba, penyidik memiliki waktu 3x24 jam untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka, 3x24 jam terhitung sejak yang bersangkutan diamankan," kata Iqbal.
Diinformasikan, Andi Arief ditangkap seorang diri di kamar Hotel Menara Peninsula, Jakbar pada Minggu, 3 Maret 2019 sekitar pukul 18.30 WIB.
"Dalam waktu tersebut, penyidik terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami keterangan yang bersangkutan," kata Dedi terpisah. (wit)