Dua Petugas TPS dan KPPS Kabupaten Malang Meninggal Akibat Kecelakaan dan Sengatan Listrik
Saifudin, anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, meninggal pada 27 November 2024. Sedangkan Iyan Hartono, petugas ketertiban tempat pemungutan suara (TPS) 15 Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir meninggal pada 5 Desember 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang memberikan santunan terhadap dua petugas.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Mahardika menjelaskan, Saifudin meninggal setelah melaksanakan tugas kepemiluan di TPS 07 karena tersengat aliran listrik saat wilayah setempat dilanda bencana banjir bandang. Sedangkan Iyan Hartono meninggal karena mengalami kecelakaan lalu lintas, pada 5 Desember 2024. “Almarhum terserempet kendaraan roda empat ketika membantu proses pendistribusian logistik,” kata Dika kepada media.
KPU menyebut, memberikan santunan kematian kepada keluarga atau ahli waris sesuai dengan sepakatan antara pihak KPU Kabupaten Malang dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemberian santunan dibagikan pada 9 Desember 2024.
"Sudah disalurkan dana santunan kematiannya kepada keluarga atau ahli waris di tanggal 9 Desember kemarin," kata Dika, kepada media.
Besaran nominal santunan yang diberikan berbeda, untuk keluarga mendiang Saifudin mendapatkan Rp42 juta dan almarhum Iyan Hartono mendapatkan bantuan berupa biaya pemakaman senilai Rp10 juta. "Kalau almarhum atas nama Saifudin santunannya Rp42 juta. Sedangkan almarhum Iyan Hartono berupa biaya pemakanan Rp10 juta, karena tidak memiliki ahli waris sesuai ketentuan tentang ahli waris," lanjutnya.
Sedangkan untuk anggota TPS dan KPPS yang mengalami sakit, Dika menyatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih belum mendapatkan laporan terkait hal itu.
Advertisement