Dua Perempuan Mojokerto Tipu Investasi Bodong Bidang Kosmetik
Dua wanita menjadi otak penipuan terhadap 82 investor. Total kerugian para korban menembus Rp3,7 miliar.
Sampai saat ini korban yang sudah diperiksa sebagai saksi korban berjumlah lima orang. Sedangkan kerugian sementara yang berhasil ditaksir sebesar Rp1.063.530.000, dari lima korban tersebut.
Sedangkan perkiraan jumlah kerugian yang dialami oleh 82 orang korban, sekitar Rp3,7 miliar.
Waka Polres Mojokerto Kompol, Afner Pangaribuan menjelaskan, penipuan berkedok investasi jual beli kosmetik ini bergulir sejak Oktober 2022. Kedua tersangka berhasil mengelabuhi 82 investor dari berbagai daerah di tanah air.
Kedua tersangka adalah Melania Widiastuti alias Mela 28 tahun, warga Desa Sedati, Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Sulistyani alias Listi 30 tahun, warga Desa Sumbergandu, Pilangkenceng, Madiun.
Menurut Afner, 82 korban investasi berasal dari berbagai kota di Indonesia. Di antaranya Kota di Kalimantan, Cileungsi-Jakarta, Tangerang, Jepara-Jawa Tengah, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk, Kediri, Blitar dan sebagai korban yang terbanyak berdomisili di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto.
“Pelaku menjanjikan keuntungan 10-25 persen dalam 2 minggu kepada para korban,” jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Senin 14 Agustus 2023.
Afner menuturkan, tersangka Melani berperan menggaet para investor. Ia berhasil menggaet 82 orang dengan total kerugian mencapai Rp 3,7 miliar. Namun, tersangka tak memberi keuntungan sesuai janjinya kepada para korban.
Modal para korban sebagian ia serahkan kepada tersangka Listi untuk investasi jual beli kosmetik. Sebagian lainnya ia habiskan untuk kebutuhan pribadinya. Oleh sebab itu, Listi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sejauh ini baru lima korban yang berani melaporkan kedua tersangka ke Satreskrim Polres Mojokerto. Kelimanya menderita kerugian Rp 1.063.530.000.
“Kami imbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar melaporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto dengan membawa bukti,” pungkasnya.
Polisi juga berhasil menyita uang dan barang hasil penipuan dari tersangka Mela. Yaitu berupa uang tunai Rp 20 juta, motor Kawasaki Ninja S 4536 QV, 1 IPhone 14 Pro Max, mobil Mitsubishi Pajero Dakkar nomor polisi S 64 NBI, truk Colt Diesel Canter tahun 2022, serta sepeda motor Vespa nomor polisi S 6444 NBI.
Advertisement