Dua Perda Jatim Disahkan, Perusahaan Air Bersih Jadi Persero
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi perda.
Dua perda yang ditetapkan itu yakni perda terkait bentuk hukum perusahaan daerah air bersih menjadi perusahaan perseroan. Kemudian, perda tentang penyertaan modal.
Perda tersebut ditetapkan Pimpinan DPRD Provinsi Jatim bersama Gubernur Jatim pada acara Sidang Paripurna yang diselenggarakan di DPRD Prov. Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Rabu 28 Agustus 2019.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dua perda ini dinilai sangat penting.
Perda terkait perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Bersih menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Bersih Jatim, katanya, sebenarnya Jatim masih membutuhkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) lebih banyak lagi untuk mencukupi kebutuhan air bagi warga. Tidak hanya air bersih saja, tapi kebutuhan air yang layak dikonsumsi.
“Kita sesungguhnya membutuhkan SPAM lebih banyak lagi. Kita punya kebutuhan air minum, tidak sekedar air bersih tapi air yang layak diminum. Itulah yang akan disiapkan," kata Khofifah saat dikonfirmasi di Grahadi, Surabaya Rabu 28 Agustus 2019 malam.
Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan bahwa selain SPAM Umbulan yang diharapkan mampu menyuplai kebutuhan air bersih layak minum untuk 1,3 juta warga Jatim di lima Kabupaten/Kota.
Lima daerah tersebut meliputi Kota dan Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya, dua SPAM lagi akan diupayakan Pemprov Jatim untuk melayani kebutuhan air bersih layak minum. Dua SPAM tersebut berada di wilayah bagian tengah dan satunya berada di daerah Tapal Kuda.
Khofifah mengharapkan, dengan adanya SPAM-SPAM tersebut dapat meningkatkan penyediaan air bersih yang layak minum bagi masyarakat Jatim. Karena, menurutnya, ada indikasi bahwa air yang kurang bersih menjadi penyebab munculnya penyakit-penyakit tertentu seperti Hepatitis A.
“Meskipun dari sisi komersial kita juga harus dapatkan, tetapi untuk layanan air bersih memang sisi pemenuhan kebutuhan masyarakatnya dikedepankan, yakni sisi sosialnya harus dilihat juga. Jadi tidak bisa hanya profit oriented murni,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk perda tentang penyertaan modal, mantan Menteri Sosial tersebut menyampaikan bahwa perda tersebut dibentuk untuk penguatan kembali tentang proses pemisahan kepemilikan suatu usaha (spin off) Unit Usaha Syari'ah dari Bank Jatim (bank induk) menjadi Bank Umum Syari'ah.
Hal tersebut masih menjadi harapan Khofifah karena belum terpenuhinya syarat-syarat untuk melakukan pemisahan atau perubahan dari Unit Usaha Syariah (UUS) ke Bank Umum Syariah (BUS), antara lain belum tercapainya angka minimal 50 persen dari aset bank induk atau paling tidak sudah mencapai 15 tahun sebagai UUS maka proses tersebut diharapkan dapat dilaksanakan paling lambat tahun 2023.
“Nah, apakah yang 15 tahunnya, ataukah minimal 50 persennya, keduanya memang belum terpenuhi. Kita ingin melakukan secara prudent serta melakukan penguatan kembali," katanya.
Advertisement