Dua Peran Agnes Dibongkar Kuasa Hukum David Ozora
Agnes menyandang status anak yang berkonflik hukum di kasus penganiyaan David Ozora, yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio dan direkam oleh Shane. Agnes yang sudah mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta itu sudah menjalani pemeriksaan selama enam jam, Rabu 8 Maret 2023.
Usai pemeriksaan, Agnes berdasarkan pertimbangan usia masih 15 tahun itu pun ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan. Penahanan oleh penyidik dilakukan selama tujuh hari.
Mellisa Anggraini, kuasa hukum korban David Ozora mengungkapkan apa peran Agnes lewat unggahan Twitter, @Mellisa_An.
"Anak berkonflik hukum AG inilah yang nyata-nyata menfasilitasi pertemuan dengan anak korban D," terangnya.
Selain sebagai fasilitator yang mempertemukan Mario Dandy Satrio dengan David Ozora, Agnes juga dianggap sebagai pihak yang membiarkan penganiayaan tersebut terjadi tanpa melakukan pencegahan.
"Termasuk yang melakukan pembiaran tanpa pencegahan di TKP," tandasnya.
Unggahan Mellisa tersebut merupakan komentarnya atas pernyataan pengacara Agnes yang menyebutkan ada pihak lain yang harus diusut, yakni perempuan berinisial APA
Mellisa Anggraini menganggap pengacara Agnes mencoba untuk menggiring narasi tentang peran sosok berinisial APA yang disebut sebagai pembisik pertama Mario Dandy Satrio.
Sebelumnya, Agnes telah mendapatkan pendampingan oleh tim kuasa hukum selama menjalani pemeriksaan. Selain itu, Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga hadir dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak.
Advertisement