Dua Penyerang Novel Baswedan Divonis Berbeda
Dua vonis berbeda diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara dan Rony Bugis diganjar satu tahun lima bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette berupa pidana penjara selama dua tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata ketua majelis hakim Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 16 Juli 2020.
Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar dua terdakwa dihukum satu tahun penjara dan menyebut mereka tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah, hakim berpendapat jika keduanya terbukti melakukan penganiayaan dengan terencana dan memvonis hukum yang lebih berat dibanding tuntutan jaksa.
Hakim menilai tuduhan penganiayaan berat dinilai tidak terbukti. Perubatan mencampur air aki dengan air sebelum disiramkan pada wajah Novel membuat hakim memutuskan dua terdakwa tak terbukti melakukan penganiayaan berat sejak awal.
"Perbuatan terdakwa telah menambahkan air aki ke dalam mug yang telah terisi air aki sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban Novel Baswedan sebab jika sikap batin terdakwa ingin menimbulkan luka berat, tentu terdakwa tidak perlu menambahkan air kepada mug yang telah terisi air aki yang merupakan air keras tersebet atau dengan cara lain apalagi terdakwa anggota pasukan Brimob yang terlatih melakukan penyerangan secara fisik," tambah hakim.
Meski tidak terpenuhi penganiayaan berat, namun penganiayaan itu dilakukan dengan rencana lebih dahulu. Hakim memaparkan kronologis persiapan yang dilakukan oleh dua terdakwa sebelum menyiram air aki tersebut.
Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Vonis hakim segera diterima oleh dua terdakwa. Sedangkan JPU Kejari Jakarta Utara menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. (Ant)