Dua Penjambret HP Asal Lumajang Ditangkap Polisi Situbondo
Dua pelaku jambret handphone (HP) di Situbondo ditangkap anggota Satreskrim Polres setempat. Keduanya warga Desa/Kecamatan Tempeh, Lumajang dengan inisial MS, 26 tahun dan SAP, 39 tahun.
Dua jambret asal Lumajang itu ditangkap di rumahnya masing-masing, Jumat 19 Januari 2024 malam pukul 23.15 WIB. Anggota Satreskrim Polres Situbondo juga mengamankan barang bukti HP Samsung Galaxy S21 dan motor Yamaha Nmax tanpa nopol milik dua jambret.
"Penangkapan dua pelaku jambret asal Lumajang, itu berawal laporan korban Siti Fatimah ke Polsek Banyuglugur Situbondo yang dijambret HPnya di Jalur Pantura Situbondo pada 7 Januari 2024," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, Sabtu 20 Januari 2024.
Laporan korban ditindaklanjuti anggota Satreskrim Polres Situbondo bersama Polsek Banyuglugur dengan serangkaian penyelidikan. Memintai keterangan korban, para saksi, dan rekaman CCTV milik salah satu rumah makan dekat lokasi kejadian penjambretan.
"Dari serangkaian penyelidikan tersebut, berhasil ditemukan HP Samsung Galaxy milik korban dijual dua jambret ke warga Kunir Kidul Lumajang berinisial SA. Dari keterangan SA, ini kita mengetahui identitas dua jambret dan melakukan penangkapan," terang Kasatreskrim Momon Suwito.
Dua jambret ditahan di Mapolres Situbondo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.