Dua Pengeroyok Sopir Truk Asal Lombok di Situbondo Jadi Tersangka
Penyidik Satreskrim Polres Situbondo menetapkan 2 dari 5 terduga pelaku pengeroyokan terhadap sopir truk hingga meninggal dunia di Jalur Pantura Situbondo sebagai tersangka. Dua pelaku terbukti mengeroyok dengan melakukan pemukulan yang mengakibatkan sopir truk meninggal dunia.
Dua tersangka itu, yakni Kadir S, 29 tahun dan Angga, 19 tahun. Keduanya merupakan warga Desa/Kecamatan Arjasa Situbondo. Sementara 3 orang teman 2 tersangka yang juga ditangkap polisi berstatus sebagai saksi.
"Dari penyelidikan dan penyidikan, 2 tersangka mengeroyok dan memukul sopir truk hingga mengakibatkan kepala dan wajah luka parah. Giginya rompal dan terkapar di lokasi kejadian lalu meninggal dunia," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo melalui telepon, Minggu 18 Februari 2024 pagi.
Tiga orang teman dari 2 tersangka, lanjut AKP Momon, tidak menetapkan sebagai tersangka. Ketiganya hanya melihat dan sempat melerai aksi 2 tersangka menghajar sopir truk.
"Tiga orang teman 2 tersangka yang juga kita tangkap itu statusnya sebagai saksi, karena perannya saat kejadian hanya melihat pengoyokan. Mereka berinisial DC, 20 tahun; MJ, 17 tahun, dan MA, 17 tahun, semuanya warga Desa/Kecamatan Arjasa Situbondo," imbuhnya.
Dari pengakuan tiga orang saksi, AKP Momon menerangkan, sebelum kejadian pengeroyokan lima orang sempat pesta minuman keras. Selesai pesta miras, 5 orang pergi mengendarai 2 sepeda motor hingga terjadi pengeroyokan terhadap sopir truk di Jalur Pantura Situbondo itu.
"Dua tersangka ditahan di Polres Situbondo dan masih proses penyidikan intensif. Keduanya akan dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang pengeroyokan/penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara," terang Kasatreskrim yang pernah penyidik Polda Jatim itu.
Diberitakan sebelumnya, sopir truk antarkota bermuatan sembako meninggal dikeroyok 5 orang yang mengendarai 2 sepeda motor di Jalan Raya Kecamatan Kapongan Jalur Pantura Situbondo, Rabu 14 Februari 2024 malam. Sopir truk meninggal bernama Bahraendra, 51 tahun, warga Desa Bagik Polak Barat, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, NTB.
Akibatnya penggeroyokan, sopir truk luka parah di bagian kepala dan wajah, serta gigi depan rompal. Korban dibawa ke RSU dr Abdoer Rahem Situbondo untuk penanganan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.
Tidak sampai 24 jam, anggota Satreskrim Polres Situbondo membekuk lima pelaku pengeroyokan sopir truk itu. Mereka masing-masing berinisial, KS, 29 tahun; DC, 20 tahun; AN, 19 tahun; MJ, 17 tahun; dan MA, 17 tahun. Semuanya warga Desa/Kecamatan Arjasa, Situbondo.