Dua Pengedar Sabu di Situbondo Ditangkap, Polisi Amankan 2,28 Gram Sabu
Dua pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial FB, 39 tahun dan PH, 41 tahun ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Situbondo. Dari penangkapan dua pria warga Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo ini, berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 2,28 gram
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi mengatakan, dua pria pengedar sabu berinisial FB dan PH ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Besuki Situbondo, Selasa 3 Desember 2024 malam. Pertama menangkap FB di jalan raya Desa Besuki saat menunggu pembeli sekitar pukul 19.00 WIB. Sepuluh menit kemudian membekuk PH di tempat kos Desa Besuki.
"Dari penangkapan FB diamankan 1 klip sabu seberat 0,35 gram siap jual dan dari penangkapan PH diamankan 1 pipet kaca berisi sabu seberat 1,93 gram. Selain itu, diamankan barang bukti lainnya, alat isap sabu, uang tunai Rp 350 ribu, dan 2 HP," kata Kasatresnarkoba Lutfi, Rabu 4 Desember 2024.
Penangkapan 2 pengedar sabu di wilayah Kecamatan Besuki ini, terang dia, berawal informasi masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres dengan penyelidikan. Hasilnya, berhasil menangkap 2 pria pengedar sabu dan mengamankan barang bukti sabu seberat 2,28 gram.
"Dua pria pengedar sabu ditahan di Mapolres Situbondo bersama barang buktinya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara, 2 pria pengedar sabu itu langsung ditetapkan tersangka," kata perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.
Dua pria pemgedar sabu ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutup Kasatresnarkoba Lutfi.