Dua Pengedar Pil Koplo di Gang Sentono Probolinggo Dibekuk
Gang Sentono, Kota Probolinggo kembali menjadi tempat peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). Kali ini, jajaran Satreskoba Polres Probolinggo Kota kembali mengamankan dua orang tersangka pengedar pil koplo, keduanya dari Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
"Penangkapan kedua tersangka pada Kamis, 27 Juni 2024 lalu. Keduanya, S, 54 tahun, warga Kelurahan Mangunharjo dan DD (33), warga Kelurahan Jati," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani melalui Plt Kasi Humas, Iptu Zainullah, Rabu, 3 Juli 2024.
Dikatakan S diamankan dengan barang bukti 2.765 butir pil putih logo Y, 1.421 butir pil Dextro, 400 butir pil trihexipenidyl serta uang tunai Rp40.000. Sedangkan DD diamankan dengan barang bukti sebanyak 190 butir pil putih logo Y, 833 butir pil Dextro, serta uang Rp950.000.
Iptu Zainullah menambahkan, modus operandi yang dilakukan S dan DD cukup sederhana namun efektif. Mereka menjual menjual paket berisi lima butir pil Y seharga Rp10.000. Sedangkan pil Dextro berisi tujuh butir dijual Rp10.000.
“Menurut S dan DD, pelanggannya kebanyakan dari para pengamen dan para buruh pabrik di Kota Probolinggo," kata polisi kelahiran Sampang, Madura itu.
Penangkapan kedua tersangka itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka di Gang Sentono.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan yang intensif. Hasilnya, kami berhasil mengamankan ribuan pil koplo dari kedua tersangka,” ujar Iptu Zainullah.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka dalam sehari bisa mendapatkan pendapatan bersih minimal sebesar Rp100.000. Bahkan jika transaksi dalam sehari tersebut ramai, mereka bisa mendapatkan uang sampai Rp150.000.
Tersangka S awalnya merupakan kenek truk. Ketika muatan sedang kosong, S mendapat tawaran untuk menjadi pengedar pil koplo.
Setelah dijalani, merasa pendapatan dari menjual ini lebih besar, S tidak mau kembali bekerja jadi kenek truk. Dia memutuskan tetap menjadi pengedar.
"Sedangkan DD bekerja sebagai kuli bangunan sambil menjadi pengedar pil koplo," katanya.
Atas perbuatannya, S dan DD dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Advertisement