Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Ribuan Pil Dobel L Diamankan
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto menangkap dua pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan pil dobel L.
Dari tangan kedua pria berinisial MMAJ, 22 tahun, warga Kecamatan Sooko dan SHQ, 22 tahun, warga Kecamatan Trowulan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti 46.000 butir pil dobel L dan empat paket sabu dengan berat 8,26 gram.
Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, kedua pelaku dibekuk di pinggir jalan Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Jumat 1 Juli 2022, sore sekira pukul 17.15 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu botol isi 1000 butir pil koplo jenis LL kemasan plastik yang dibungkus tas kresek warna hitam, empat paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 2,82 gram.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Bambang, Selasa 5 Juli 2022.
Sementara, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pada pengedar sabu dan puluhan ribu pil koplo jenis LL.
"Kedua pelaku sudah kami amankan untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Pihaknya bakal menindak tegas bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto. "Kami tidak akan memberikan ruang gerak dan akan memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto," tegas AKBP Apip.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 Miliar.