Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Bandarnya di Lapas Tulungagung
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dibantu aparat kepolisian setempat menangkap dua pengedar sabu-sabu yang diduga jaringan terpidana narkoba yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Tulungagung.
Kepala BNN Tulungagung AKBP Sudirman, Jumat mengatakan, dua pemuda dengan inisial MRI dan FR, keduanya berusia 25 tahun.
MRI ditangkap pada Kamis 28 November sekitar pukul 15.00 WIB di jalanan depan SDN Buntaran, Kecamatan Rejotangan, kata Sudirman.
Sementara FR dibekuk di rumahnya yang beralamat di Desa Tenggur, Rejotangan.
"Mereka ditangkap setelah kami lakukan operasi atau razia warga penghuni sejumlah tempat kos dan ditemukan dua orang yang positif amphemethamin. Zat aditif yang biasa terkandung dalam sabu-sabu," kata Sudirman.
Dari tangan MRI, petugas BNN dan aparat kepolisian mendapati barang bukti dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,53 gram, menyita ponsel, sejumlah uang, dan kartu ATM.
Sementara dari tangan MRI petugas menggeledah kamar dan mendapati satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,79 gram, satu pak plastik klip untuk wadah sabu-sabu, satu set alat hisap untuk penghisap sabu, kartu ATM dan sejumlah uang.
"Kami akan terus kembangkan. Kita tahu Tulungagung ini punya Lapas. Kami akan pelajari, barang itu didapat dari mana. Termasuk jaringannya. Kami akan kejar, bersama Polres, untuk kembangkan kasus ini," kata Sudirman.
Dua pengedar yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi ini, disebut Sudirman sebagai pemasok sabu-sabu ke dua penghuni kos yang terjaring razia sebelumnya.
Untuk dua pengguna itu sendiri diberlakukan status wajib lapor dan mengikuti rehabilitasi di BNN ataupun di rumah sakit yang ditunjuk.
Disebutkan, salah satu tersangka berinisial FR mengaku sudah mengenal narkoba jenis sabu-sabu sejak masih bekerja di Malaysia.
Usai pulang kampung dan tidak kembali ke negeri jiran, FR kembali mengonsumsi sabu dan kemudian ikut menjadi pengedar dengan alasan tidak memiliki penghasilan lagi.
Sudirman mengungkapkan, mengacu keterangan kedua tersangka, sabu-sabu yang mereka edarkan ke komunitas pecandu narkoba di wilayah Tulungagung bagian timur berasal dari bandar narkoba yang saat ini mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Namun ia tak menyebut spesifik Lapas mana yang dimaksud dengan alasan demi kepentingan penyelidikan yang kini tengah mereka lakukan bersama jajaran kepolisian setempat. (an/ar)
Advertisement