Dua Pengedar Narkoba Asal Mojokerto Punya Tiga Senpi
Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap dua orang pengedar narkoba asal Mojokerto. Salah satu pelaku diketahui menyimpan tiga pucuk senjata api rakitan. Temuan ini hasil penggeledahan rumah pelaku.
Wadirresnarkoba Polda Jatim, AKBP Aris Supriyono mengatakan, penangkapan keduanya tersebut berawal ketika petugas berhasil mengamankan pengedar berinisial, KD, 33 tahun, di Jombang.
Peristiwa penangkapan pada Senin 8 Maret 2021 pukul 14.30 WIB. "Pertama menangkap saudara inisial KD. (Warga) yang beralamat di Mojokerto,” kata Aris saat gelar perkara di Mapolda Jatim, Selasa, 16 Maret 2021.
Ketika dilakukan penggrebekan, kata Aris, personel juga menemukan sejumlah barang bukti berupa, 10 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 5,86 kg, serta tiga senjata api rakitan.
"Kami juga mengamankan satu buah alat hisap sabu dan dua unit senjata api rakitan jenis revolver. Lalu satu senjata air softgun jenis FN dan 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm," jelasnya.
Setelah diinterogasi, KD mengaku jika tiga senjata api rakitan tersebut diberi oleh tersangka lain, yakni UC, 46 tahun, yang juga warga Mojokerto. Dengan informasi tersebut polisi pun langsung melakukan penangkapan.
“Hasil interogasi dari tersangka KD, disinyalir tersangka UC merupakan pemberi senpi rakitan. Sedangkan barbuk narkoba (10 poket) masih dikembangkan, karena ada satu orang lagi menjadi DPO, (insial) MAS,” ucapnya.
Kepada petugas, kedua tersangka mengatakan jika tiga pucuk senjata api rakitan tersebut digunakan untuk berjaga-jaga. Meski demikian, Ditreskrimum tetap melakukan penanganan terkait kepemilikan secara ilegal.
“Di sini jelas, untuk senjata api ini alasanya untuk berjaga jaga. Untuk penanganan narkotikan ditangani subdit 1 Ditresnarkoba. Sedangkan Terkait senjata api ilegal ditangani Ditreskrimum,” ujarnya.
Tersangka KD dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Selain itu, UC dan KD juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Advertisement