Dua Pengedar di Surabaya Simpan Sabu di Kotak Jam Tangan
Polisi menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Teluk Nibung Barat, Perak Utara. Untuk mengelabui aparat, mereka menyimpan barang bukti tersebut di kotak jam tangan.
Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, mengatakan, kedua pengedar yang ditangkap itu berinisial, FF, 29 tahun, dan RMLB, 27 tahun. Para pelaku itu berstatus pengangguran.
Pengedar tersebut, kata Hendro, sudah menjadi target operasi (TO) sejak beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian pun baru mengetahui keberadaanya sejak, Sabtu, 4 Maret 2023, lalu.
"Saat TO berada dilokasi, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat," kata Hendro, kepada media, Minggu, 19 Maret 2023.
Hendro mengungkapkan, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat total 217,9 gram, yang dipisah dalam 9 klip plastik. Selain itu, narkoba tersebut disimpan di 2 kotak jam tangan.
"Barang bukti lain, sekrop dari sedotan plastik, dua bendel klip plastik, timbangan elektrik, buku catatan, dan satu handphone dengan kartunya," jelasnya.
Kemudian, kedua pengedar sabu tersebut akhirnya tidak bisa mengelak. Akhirnya, mereka langsung digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, guna dimintai keterangan. "Dari keterangan tersangka bahwa narkotika golongan I jenis sabu tersebut didapat dari temanya bernama S, yang saat ini belum tertangkap," ujar dia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Advertisement