Dua Penganiayanya Dituntut 1 Tahun, Ini Tanggapan Novel Baswedan
Dua orang anggota Brimob yang didakwa menyiramkan air keras ke wajah penyidik KPK Novel Baswedan, yaitu Ronny Bugis dan Rahmad Kadir Mahulette, oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut masing-masing 1 tahun penjara, dalam sidang di PN Jakarta Utara, hari Kamis 11 Juni 2020 lalu.
Banyak pengamat dan pakar hukum berkomentar tentang tuntutan yang ringan itu. Pendakwah Bahar bin Smith saja yang melakukan penganiayaan ringan dituntut 6 tahun penjara, lha ini penganiaya yang membuat mata kiri Novel Baswedan buta, dan membuat dunia internasional heboh, kok cuma dituntut 1 tahun penjara. Aneh.
Novel Baswedan tentu saja jadi buruan wartawan usai pembacaan tuntutan yang juga menghebohkan itu. Diburu untuk dimintai keterangan. Tetapi Novel nampaknya sengaja menghindari mereka karena terlalu banyaknya permintaan untuk wawancara.
Dan kemarin, melalui video berdurasi dengan label "Narasi" yang diunggah di Youtube, Novel Baswedan memberikan tanggapan atas tuntutan ringan terhadap dua orang yang menganiayanya itu.(nis)
Berikut kami tayangkan selengkapnya.:
Advertisement