Dua Pengacara Datang, Tiga Pengacara Kiai Cabul Jember Mundur
Tiga orang pengacara Muhammad Fahim Mawardi, tersangka dugaan pencabulan di Jember memilih mundur saat proses sedang berlangsung. Mereka adalah Didik Muzanni, Alananto, dan Andi C Putra.
Kuasa hukum dari Tripel A Lawfirm/Legal Consultant itu melayangkan surat pengunduran diri kepada Muhammad Fahim Mawardi mulai hari ini, Sabtu, 28 Januari 2022.
Andi C Putra mengatakan, dirinya bersama Didik Muzanni dan Alananto tercatat sebagai kuasa hukum Fahim Mawardi sejak tanggal 6 Januari 2023. Tiga pengacara itu dipimpin oleh Didik Muzanni selaku koordinator.
Sebelum menunjuk tiga pengacara itu, Fahim Mawardi sempat menginginkan dua orang pengacara dari Kabupaten Bondowoso, atas rekomendasi massa pendukung Fahim Mawardi. Namun, karena pertimbangan tertentu akhirnya gagal.
Pihak keluarga dan Fahim Mawardi kemudian memilih datang ke kantor pengacara dari Tripel A Lawfirm/Legal Consultant yang beralamat di Taman Anggrek Regency, Jember.
Namun, dalam perkembangannya, saat ada pemeriksaan Fahim Mawardi dengan status tersangka, tiba-tiba dua nama pengacara dari Bondowoso ikut mendampingi Fahim Mawardi.
“Tiba-tiba saat proses penetapan dan penahanan kiai Fahim, ada dua nama pengacara yang disodorkan kepada kami. Itu tiba-tiba terjadi tanpa ada koordinasi dan diskusi sebelumnya,” kata Andi saat dikonfirmasi pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Meski ada tambahan dua pengacara lain, mereka sempat mendampingi Fahim Mawardi bersama-sama. Hingga akhirnya ada pembagian.
Tim kuasa hukum yang diketuai oleh Didik Muzanni mengawal proses pidananya. Sementara dua pengacara dari Bondowoso mengawal gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jember.
Proses pendampingan hukum dalam kasus yang menjerat Fahim Mawardi berjalan dinamis. Bahkan sempat muncul isu dari massa pendukung Fahim Mawardi, yang menyebut tim kuasa hukum di bawah koordinasi Didik Muzanni tidak bekerja dengan benar.
“Sampean kan mengetahui Kiai Fahim menjadi pengurus aliansi apa. Tidak diketahui sebabnya, aliansi mengisukan kami tidak bisa bekerja,” jelas Andi.
Selain ada isu itu, pemahaman konstruksi hukum antara tim Didik Muzanni dan dua pengacara asal Bondowoso sering berbeda. Bahkan, dua tim kuasa hukum baru tersebut melakukan tindakan tanpa ada koordinasi sesama tim kuasa hukum Fahim Mawardi.
“Harusnya sebagai tim ada koordinasi dan tetap di bawah koordinasi Didik Muzanni. Namun praktiknya sering kali melakukan langkah yang tidak diketahui kita,” lanjut Andi.
Melihat dinamika pendampingan terhadap Fahim Mawardi tersebut, tim dari Didik Muzanni akhirnya memilih mengundurkan diri. Sebab jika tetap dipaksakan dengan konstruksi hukum yang berbeda, akan mengganggu kinerja maupun konsep-konsep penanganan hukum yang telah disusun oleh tim Didik Muzanni.
“Otomatis jika pemahaman terhadap konstruksi hukum sudah berbeda akan mengganggu. Karena tidak mungkin ada dua nakhoda dalam satu kapal,” pungkas Andi.