Dua Pencuri Spesialis Toko Dibekuk Polisi di Banyuwangi, Modusnya Pura-pura Belanja
Unit Reskrim Polsek Banyuwangi membekuk dua pelaku pencurian. Mereka adalah ADA, 29 tahun, warga Lingkungan Gesari, Kelurahan Pengantigan, Banyuwangi dan KRN, 24 tahun, warga Banjar Batuagung, Kelurahan Batu Agung, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, Bali. Keduanya biasa beraksi dengan berpura-pura berbelanja di warung atau toko.
Kapolsek Banyuwangi AKP Hadi Waluyo melalui Kanit Reskrim Iptu Restu Yan Suryo Utomo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari aksi pencurian yang mereka lakukan di sebuah toko sembako di area Pasar Blambangan, Kelurahan Lateng, Banyuwangi pada Selasa, 1 Oktober 2024 lalu.
Sekitar pukul 03.00 WIB kedua pelaku datang dengan berpura-pura membeli sayur, kerupuk, telur dan tusuk sate. Selanjutnya, salah satu pelaku menyampaikan pada pemilik toko bahwa tusuk satenya kurang. Tanpa rasa curiga, pemilik toko kemudian mengambilkan tusuk sate di toko lain. Saat yang sama kedua pelaku masih berada di dalam toko. “Saat korban meninggalkan tokonya, pelaku beraksi mengambil uang di laci toko korban,” jelas Restu, Selasa, 29 Oktober 2024.
Saat korban masih berada di toko lain yang ada di depan tokonya, kedua pelaku sempat pamit untuk mengambil ikan lebih dahulu. Sampai detik ini, korban masih belum menyadari aksi para pelaku. Setelah mengambil tusuk sate yang dibutuhkan, korban kembali ke tokonya. Dia menunggu kedatangan dua pelaku. Namun mereka tak kunjung datang.
Kemudian korban hendak membayar tusuk sate di toko milik temannya. Diapun membuka kotak uang di dalam tokonya. Saat itulah dirinya menyadari telah menjadi korban pencurian. Uang senilai Rp5 juta yang diletakkan di dalam kotak uang raib. Dia segera menghubungi anaknya untuk mengecek rekaman CCTV di tokonya. “Diketahui bahwa yang telah mengambil uang milik pelapor adalah seorang laki-laki berbaju kaos lengan pendek warna hitam,” katanya.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Banyuwangi. Atas dasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banyuwangi melakukan olah TKP dan mempelajari petunjuk yang ditemukan di TKP termasuk rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap KRN saat hendak memasuki sebuah home stay di Jalan Ikan Wijinongko, Kelurahan Sobo, Banyuwangi pada 23 Oktober 2024.
“Hasil interogasi yang kami lakukan, KRN mengakui telah melakukan pencurian di toko sembako tersebut. Dirinya melakukan pencurian bersama temannya ADA,” katanya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan ADA. Dari informasi yang diperoleh, pria itu kabur ke wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Hari itu juga, Restu memimpin anggotanya untuk mengejar pelaku ke wilayah Lombok Tengah. “Pada 24 Oktober 2024 kami berhasil menangkap ADA di rumah temannya di wilayah Lombok Tengah,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku dalam beraksi sudah berbagi peran. ADA biasanya berperan sebagai pembeli yang mengalihkan perhatian pemilik toko. Sedangkan KRN berperan sebagai eksekutor yang mengambil uang atau barang berharga milik korban.“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan ada korban lain dari kedua pelaku ini,” ujarnya.