Dua Pencuri Motor di Jember ditembak, Polisi Sita 18 Motor
Dua kawanan pencuri sepeda motor berinisial AH, 53 Tahun, warga Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari dan JN, 47 Tahun, warga Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari dilumpuhkan polisi. Polisi juga berhasil menangkap dua penadah berinisial HR, 44 Tahun, warga Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo dan IM, 45 Tahun, warga Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, keempat tersangka berhasl ditengkap saat Operasi Ketupat Semeru berlangsung. Awalnya, polisi mendapatkan informasi transaksi jual beli sepeda motor bodong Honda Vario Tahun 2019, pada tanggal 07 April 2024. Sepeda motor itu ditawarkan Rp 4 juta.
Setelah disediliki, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik kendaraan tersebut, yaki bernama Widah Dwi Anggraini, warga Kecamatan Jelbuk, Jember. Setelah ditelusuri lebih lanjut, sepeda motor itu telah dilaporkan dicuri ke Polsek Kalisat.
Atas temuan itu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya terungkap bahwa sepeda motor ittu dijual oleh tersangka IM.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengakap IM di rumahnya. Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap satu tersangka lain berinisial HR.
Dari penangkapan tersangka HR dan IM, akhirnya mengembang kepada tersangka AH dan JN. AH dan JN juga berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda pada tanggal 08 April 2024.
Berbeda dengan proses penangkapan tersangka IM dan HR. Saat menangkap JN dan AH polisi terpaksa melepaskan tembakan timah panas ke arah kaki mereka. Polisi melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka AH dan JN membahayakan petugas.
Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, polisi berhasil menyita 18 sepeda motor berbagai merek. Dari 18 sepeda motor itu, hanya tiga unit sepeda motor yang teridentifikasi pemiliknya.
Tiga sepeda motor yang teridentifikasi pemiliknya yakni pencurian yang dilakukan tersangka di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat pada tanggal 28 Februari 2024. Kemudian pencurian di Desa Patemon, Kecamatan Kalisat, pada tanggal 09 Maret 2024. Sedangkan satu sepeda motor lainya dicuri tersangpa di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, pada tanggal 13 Maret 2024.
Karena itu, polisi menginformasikan kepada masyarakat Jember yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa datang ke Polres Jember untuk mengecek.
“Kami menginformasikan kepada masyarakat yang penah kehilangan sepeda motor, baik yang dilaporkan ke polisi atau yang tidak bisa melakukan konfirmasi ke Polres Jember. Masyarakat bisa membawa dikumen lengkap,” katanya, Rabu, 17 April 2024.
Tersangka beraksi di 21 TKP
Berdasarakan hasil pengembangan penyidikan, tersangka JN dan AH merupakan residivis yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara. Tersangka AH sudah delapan kali keluar masuk penjara dan tersangka JN sudah tiga kali. Mereka dipenjara karena kasus yang sama, pencurian sepeda motor.
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka selalu bersama-sama mencari target. Mereka sering beraksi pada siang hari mulai pukul 12.00 WIB – 15.00 WIB.
Seyelah menemukan target, tersangka AH langsung mengeksekui motor korban menggunakan kunci T. Sedangkan tersangka JN bertugas mengawasi situasi.
Saat melancarkan aksinya, tersangka juga menyiapkan senjata tajam. Tidak menutup kamungkinan kedua tersangka pernah melakukan pencurian disertai kekerasan (curas).
Sepeda motor hasil kejahatan tersangka dijual kepada penadah berinisial IM dan HR. IM dan HR kemudian menjual sepeda motor hasl kejahatan itu ke berbagai kota dan kabupaten di Jawa Timur.
“Kemungkinan besar barang bukti tidak hanya 18 unit kendaraan roda dua. Sebab, sebagian sudah di jual ke luar Jember, seperti Pasuruan, Probolinggi, dan berbagai tempat lainnya di Jawa Timur. Hasil penjualan sepeda motor itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari tersangka,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangka kedua penadah berinisial IM dan HR dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Lebih jauh Bayu mengimbau masyarakat agar turut serta dalam menekan kasus pencurian di Jember. Salah satunya dengan menjaga kendaraanya dengan baik.
“Kasus pencurian di Jember selama tahun 2024 ini tembus 300 laporan polisi. Kami baru mengungkap kurang lebih 10 persen. Kami mengimbau masyarakat juga menekan kasus curanmor dengan menjaga kendaraannya,” pungkasnya.
Advertisement