Dua Pencuri di Pasar Blambangan Banyuwangi Beraksi 6 Kali, Satu Tersangka Residivis
Unit Reskrim Polsek Banyuwangi terus mengembangkan kasus pencurian di toko sembako area pasar Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur. Dua tersangka yakni ADA, 29 tahun, warga Kelurahan Pengantigan, Banyuwangi; dan KRN, 24 tahun, warga Kelurahan Batu Agung, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, Bali, terus menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil pemeriksaan, dua pencuri ternyata bukan kali pertama melakukan aksi pencurian. Hasil pendalaman yang dilakukan penyidik Polsek Banyuwangi, setidaknya mereka sudah beraksi di enam TKP. Bahkan, salah satu tersangka yakni IKR ternyata merupakan residivis. Ia pernah menjalani proses hukum dalam kasus pencurian di wilayah Bali.
“Ada enam TKP, di wilayah kota ada dua TKP dan empat TKP lainnya berada di kecamatan lainnya,” jelas Kapolsek Banyuwangi AKP Hadi Waluyo, Rabu, 30 Oktober 2024.
Empat TKP lainnya yakni di wilayah Jajag, Kecamatan Gambiran, wilayah Kecamatan Genteng, Kecamatan Rogojampi dan Kecamatan Songgon. Saat ini, kedua tersangka masih diproses untuk kasus pencurian yang di area Pasar Blambangan.
Masih dari hasil pemeriksaan, menurut Hadi Waluyo, sasaran kedua tersangka ini seluruhnya warung atau toko. Ada yang di pasar ada juga warung atau toko yang letaknya di pinggir jalan. Dalam menjalankan aksinya, dua tersangka ini sudah berbagi peran masing-masing.
“Tersangka ADA berpura-pura membeli dan mengajak penjualnya ngobrol, yang satunya bergerilya mengambil uang,” terangnya.
“Sangkaannya Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 7 tahun,” sambungnya.
Untuk diketahui, Unit Reskrim Polsek Banyuwangi membekuk ADA dan KRN atas dugaan pencurian di toko sembako area pasar Blambangan Banyuwangi. Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
Kedua tersangka berpura-pura membeli tusuk sate dan beberapa barang lain. Tersangka ADA menyampaikan tusuk sate di toko tersebut kurang. Sehingga pemilik toko berinisiatif mengambilkan di toko lain milik temannya. Saat inilah KRN beraksi mengambil uang senilai Rp5 juta yang ada di kotak uang dalam toko korban.
Pada 23 Oktober 2024, Polisi berhasil membekuk KRN di sebuah home stay di wilayah Kelurahan Sobo, Banyuwangi. Dalam pemeriksaan awal, KRN mengakui telah melakukan aksi pencurian di toko sembako tersebut. Polisi kemudian memburu ADA yang saat itu diketahui sudah kabur ke wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Kanit Reskrim Ipda Restu Yan Suryo Utomo bersama dua anggotanya kemudian menuju Lombok mengamankan tersangka.
“Kami koordinasi dengan Polres Lombok dan berhasil diamankan,” pungkasnya.
Advertisement