Dua Pemuda Lamongan Ditangkap Edarkan Uang Palsu
Dua pemuda, Dick, 22 tahun, warga Desa Kebalandono; dan Dim, 22 tahun, warga Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi terkait peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Kedungpring, Lamongan.
Awalnya, mereka ditangkap warga karena berbelanja dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 10.000. Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid menerangkan, kejadiannya berlangsung Selasa, 29 Oktober 2024 petang. Kedua pelaku beraksi dengan mengendarai motor Yamaha Xeon.
Sesampainya di Desa Mlati, Kecamatan Kedungpring, keduanya berbelanja di toko milik Mariana Fitri. Pelaku membeli rokok di toko milik perempuan berusia 36 tahun itu. Pelaku membayar dengan uang kertas pecahan Rp 10.000 sebanyak empat lembar.
Usai membayar pelaku secepatnya meninggalkan toko. Sedang pemilik toko baru tersadar kalau uang tersebut palsu setelah mengamati warna uang yang didapat warnanya sangat mencolok.
"Setelah diterawang juga tidak ada pita melintang,” tutur Ipda Hamzaid.
Saat itu juga, lanjut Ipda Hamzaid, korban spontan keluar dari toko untuk mengejar pelaku. Tetapi pelaku sudah menghilang. Selanjutnya, korban menghubungi anaknya untuk meminta bantuan mencari orang tersebut.
Anak korban pun bergegas mencari pelaku di sejumlah toko di desa tersebut. Tetapi tidak membuahkan hasil. Tetapi, ada informasi warga yang mengaku sempat melihat pelaku dengan ciri-ciri yang disebutkan memasuki sejumlah toko.
Anak korban tidak putus asa. Ia melanjutkan pencarian ke arah selatan Desa Mlati. Kali ini usahanya membuahkan hasil. Kedua pelaku ditemukan di Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring.
Akhirnya, anak korban dibantu beberapa warga setempat menangkap kedua pelaku dan membawanya ke balai desa. Setelah kedua pelaku mengaku terus terang, saat itu juga diserahkan ke Polsek Kedungpring.
"Oleh polsek kedua pelaku dimintai keterangan, selanjutnya dikirim ke Polres Lamongan,” terang Ipda Hamzaid.
Polisi juga mengamankan barang bukti. Antara lain tujuh pack rokok salah satu merek ternama, selembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan 15 lembar uang palsu pecahan Rp 10.000, dan sepeda motor Yamaha Xeon warna merah lengkap dengan STNK dan BPKB di dalam jok motor.
"Kedua tersangka masih diperiksa intensif. Soal pelaku mendapatkan uang palsu tersebut berasal dari mana, kasusnya masih dikembangkan," pungkas Ipda Hamzaid.
Kedua pelaku terancam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No 7 tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 55 KUHP.
Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu dan setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu, sebagaimana dimaksud dalamnya.
Advertisement