Dua Pemuda Babak Belur Usai Menjambret di Tambangboyo
Reskrim Polsek Tambaksari menangkap dua pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan. Kasus tersebut terjadi Jalan Tambang Boyo, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik mengatakan, awal terjadinya perampasan yang terjadi pada Senin, 13 April 2020, itu yakni bermula ketika pelapor, Rindu Citra Maha Putri, mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.
“Saat pelapor akan pulang ke rumah di Jalan Karangmenjangan dengan mengendarai sepeda motor bersama adiknya melalui Jalan Tambang Boyo surabaya,” kata Iptu Didik, melalui rilis yang diterima Ngopibareng.id, Rabu 15 April 2020.
Ketika hampir keluar dari daerah tersebut, pelapor didekati oleh kedua tersangka yang juga berboncengan, yakni Anggi Kurniawan serta Renaldy Ariesta Mahardany, keduanya baru berumur 17 tahun.
“Saat mendekati Masjid di Jalan Tambangboyo, tiba-tiba korban dipepet oleh kedua terlapor dari sebelah kiri, yang kemudian menarik paksa tas wanita milik pelapor hingga putus tali slempangnya. Pelapor pun berteriak dan dibantu pengendara lainnya mengejar kedua terlapor ke arah jalan Prof. Dr Moestopo,” jelasnya.
Akhirnya pelaku dapat ditangkap setelah terjatuh saat kabur dari amukan massa. Meski berhasil menghindari amuk massa yang lebih parah, kondisi kedua tersangka sudah babak belur. Pihak kepolisian sendiri berhasil mengamankan beberapa barang bukti milik korban.
“Oleh karena panik, kedua terlapor menabrak trotoar dan berhasil diamankan warga setempat. Kami berhasil mengamankan tas slempang, dalam kondisi tali putus, yang berisi uang senilai 600 ribu dan alat make up,” tutupnya.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih diamankan di Mapolsek Tambaksari guna penanganan lebih lanjut. Tersangka bakal dikenakan Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement