Dua Pemdes Trosobo Sidoarjo Tersangka Pungli PTSL
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan dua Pemerintah Desa (Pemdes) Trosobo, menjadi tersangka kasus pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Kedua tersangka berinisial HA dan SDR.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah di sela peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Dari dua tersangka, salah satunya adalah Kepala Desa Trosobo.
“PTSL itu kan gratis tapi dipungut biaya lain-lain. Pungutan itu untuk kegiatan mereka, yang memungut itu kades dan beberapa panitia PTSL. Mereka kami tahan di Rutan Kejati (Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi) Jatim,” ujar Roy, Senin 9 Desember 2024.
Roy melanjutkan, kerugian pungli PTSL Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo mencapai Rp 300 juta. Tarif pungli yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 2 sampai 8 juta.
“Selain itu ada pungli untuk pengurusan dokumen persyaratan pendaftaran PTSL yang berkisar antara tiga ratus ribu sampai enam ratus ribu Rupiah. Sehingga uang pungutan yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi mengatakan, modus tersangka melakukan pungli dengan alasan pengurusan PTSL bersamaan dengan pengeringan lahan, sehingga warga pemohon PTSL diminta sejumlah uang yang berkisar Rp 2 sampy 8 juta.
“Hal tersebut sangat merugikan masyarakat,” tegasnya. Karena beberapa masyarakat yang terlanjur membayar pengeringan lahan kepada Pemdes Trosobo dan Panitia PTSL, ternyata tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
“Ada beberapa warga yang tidak menerima sertifikat dan ada warga yang tidak menerima sertifikat dalam bentuk tanah kering sesuai yang diperjanjikan,” beber John Franky.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, jajaran Seksi Pidsus Kejari Sidoarjo sangat konsen melakukan penegakkan hukum diantaranya adalah pemberantasan pungutan liar. “Terdapat lima kasus pungli yang telah ditangani Kejari Sidoarjo baik dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi,” pungkasnya.