Dua Pemakai Sabu Ditangkap secara Beruntun Polisi Situbondo
Polres Situbondo mengamankan 4,68 gram narkoba jenis sabu-sabu. Sebanyak 4,68 gram sabu-sabu itu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo dalam dua hari dari 2 tersangka berbeda.
"Anggota Satresnarkoba Polres pertama mengamankan 4,52 gram sabu pada Jumat 24 Mei 2024 malam dan 0,16 gram sabu pada Sabtu 25 Mei 2024 malam," kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi melalui telepon seluler, Minggu 26 Mei 2024 malam.
Sebanyak 4,52 gram sabu diamankan dari penangkapan pria betinisial AP, 37 warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo. Polisi menangkap AP di rumahnya, Jumat 24 Mei 2024 malam pukul 22.45 WIB.
"AP ditangkap dari pengakuan seorang pemakai sabu yang lebih dulu ditangkap mengaku mendapatkan sabu dari AP. Saat ini tersangka AP ditahan dan dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Situbondo," ujar AKP Lutfi.
Sementara 0,16 gram sabu, lanjut perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu, dari penangkapan TH, 32 tahun, warga Dawuhan, Situbondo, Jumat 24 Mei 2024 malam pukul 22.30 WIB. TH ditangkap anggota Satresnarkoba Polres di sebuah warung pinggir Jalan Raya WR Supratman Situbondo.
"Saat ditangkap anggota Satresnarkoba Polres, TH membawa 0,16 gram sabu. Ia bukan pengedar, tapi pemakai sabu. Saat ini, TH ditahan dan menjalani pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres Situbondo," ujarnya.
Baik tersangka AP maupun TH, menurut AKP Lutfi, telah melakukan tindak pidana melanggar Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Dua tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Advertisement