Dua Pelempar Bondet di PN Kota Probolinggo Ditangkap
Dua pemuda, Rafid Gandi, 27 tahun warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dan Abdul Rosi, 22 tahun, warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ditangkap polisi. Keduanya disangka melemparkan bondet (bom rakitan) di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo.
“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan hasil rekaman CCTV yang terpasang di kantor PN Kota Probolinggo,” kata Kapolresta Probolinggo, AKBP RM Jauhari saat konferensi pers di Mapolresta setempat, Selasa, 22 Desember 2020.
Polisi juga menyelidiki identitas pelaku yang tertangkap CCTV di kalangan pemotor di Kota Probolinggo. Akhirnya penyelidikan mengarah kepada dua pemuda yang hobi bermotor itu.
Motif kedua pelaku, kata RM Jauhari, diduga berawal dari aksi bermotor kedua pelaku sekitar sepekan lalu. “Saya yang nyetir motor, teman saya bonceng di belakang,” kata Rafid saat ditanya kapolresta.
Keduanya ditegur petugas keamanan (satpam) di Kantor PN Kota Probolinggo karena memainkan gas (bleyer-bleyer) di depan lembaga pengadilan itu tengah malam. Kedua kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil bondet.
Mereka kembali mendatangi Kantor PN Kota Probolinggo dengan tujuan membalas dendam. Dua buah bondet mereka lempar dan mengenai pos Satpam di bagian depan PN. Setelah itu mereka kabur.
“Total terdapat delapan bondet, dua dilemparkan satu di antaranya meledak, sisanya enam bondet kami temukan di rumah pelaku,” kata mantan Kapolsek Tanah Abang, Polda Metro Jaya itu.
Beruntung sebuah bondet yang meledak tidak sampai melukai Satpam di PN. Hanya saja kaca jendela Pos Satpam rusak akibat ledakan bondet.
Kapolresta sempat menanyakan dari mana mereka berdua mendapatkan bondet sebanyak itu. “Kami berdua membuat sendiri bondet itu, kami meracik dari obat petasan,” kata Rafid.
Selain menangkap dua tersangka dan sejumlah bondet, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha N-Max yang dikendarai kedua pelaku saat beraksi melemparkan bondet.
Seperti diketahui, aksi pelemparan bondet di PN Kota Probolinggo itu terjadi Senin, 7 Desember 2020 silam. Berbekal rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil mengindentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
Kedua tersangka diancam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” kata kapolresta.